RADARBANDUNG.id- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online atau ojol yang akan berlaku mulai Sabtu (10/9) pukul 00.00 WIB. Tarif ojol dibagi menjadi 3 zona.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan, ada 3 komponen yang melandasi kenaikan tarif ojol. Yakni kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, biaya jasa order minimal 4 kilometer dan kenaikan harga BBM.
“Tanggal 10 September 2022 pukul 00.00 WIB, sudah berlaku tarif baru (ojol). Jadi tiga hari setelah keputusan ini diumumkan,” kata Hendro Sugianto dalam konferensi pers, Rabu (7/9).
Tarif ojol dibagi menjadi 3 zona. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Kemudian, zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua).
Baca Juga: Tarif Bus AKAP Ekonomi Resmi Naik 30 Persen
Untuk zona I, tarif atau biaya jasa batas bawah ojol naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, dan tarif batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500. Sementara, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
Di zona II, tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 dan batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Tarif minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200.