News

Soal Utang Pemerintah Rp62 Miliar, Penggugat Kirim Surat Terbuka ke Jokowi

Radar Bandung - 12/09/2022, 14:14 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Soal Utang Pemerintah Rp62 Miliar, Penggugat Kirim Surat Terbuka ke Jokowi
Ilustrasi/ Jawapos.com

RADARBANDUNG.id- Hardjanto Tutik, anak Lim Tjiang Poan yang meminjamkan uang kepada pemerintah Republik Indonesia (RI) pada 1950, masih menunggu sikap pemerintah. Hingga kemarin (11/9) belum ada tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, yang memerintahkan pemerintah membayarkan uang Rp 62 miliar kepada Tutik.

Dilansir dari Padang Ekspres, pengacara penggugat Amiziduhu Mendrofa mengatakan, sejak putusan pengadilan, pihak pemerintah belum mengajukan banding ataupun memberikan tanda-tanda membayar utang tersebut.

”Kami masih menunggu karena batas waktu untuk pengajuan banding adalah 14 hari pasca persidangan ditetapkan. Jadi, untuk sementara kami akan menunggu apakah dari pemerintah akan mengajukan banding atau tidak,” kata Mendrofa kemarin.

Jika mengacu pada hukum dan pertimbangan hakim, sebut Mendrofa, sebenarnya dalam kasus itu tidak ada peluang untuk banding. Dia mengatakan, untuk utang dinyatakan kedaluwarsa, diperlukan syarat-syarat khusus. Dan, lanjut dia, Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1978 yang dijadikan landasan bagi negara untuk tidak membayar tidak pernah diundang-undangkan sehingga tidak dapat diberlakukan untuk umum.

”Tapi, itu adalah hak pemerintah untuk mengajukan banding karena banding merupakan hak setiap orang,” ujar Mendrofa. Namun, jika jujur dalam persoalan itu, menurut dia, pemerintah RI akan membayar uang tersebut.

”Apalagi, orang tua klien kami sangat berjasa untuk negara karena uang tersebut dipergunakan untuk keberlangsungan pemerintah Indonesia di saat sedang kesulitan ekonomi,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, Lim Tjiang Poan, seorang pengusaha rempah, bersedia meminjamkan utang sebesar Rp 80.300 kepada pemerintah pada 1950. Namun, utang itu tidak pernah dibayarkan.

Januari lalu Hardjanto Tutik, anak Lim Tjiang Poan, akhirnya menggugat Presiden Joko Widodo (tergugat I), Menteri Keuangan Sri Mulyani (tergugat II), dan DPR RI (tergugat III) untuk membayar utang tersebut. Setelah sidang sejak Januari lalu, gugatan itu akhirnya dikabulkan pada Rabu (7/9).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, memerintahkan pemerintah membayarkan uang Rp 62 miliar kepada Hardjanto Tutik.

”Memerintah tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk membayar utang negara sebesar Rp 80.300 kepada Hardjanto Tutik, yang dikonversikan pada emas murni seberat 21 kg emas beserta bunga sebesar 42 kg emas,” ucap hakim ketua Ferry Ardiansyah saat membacakan amar putusan.

Menurut Mendrofa, jika ditotalkan utang (pokok) ditambah bunga, didapat utang yang harus dibayar negara sebanyak 63 kilogram emas murni atau sekitar Rp 62 miliar. Dia menerangkan, Rp 80.300 pada masa tersebut merupakan jumlah uang yang luar biasa.

Untuk itu, jelas Mendrofa, hari ini pihaknya akan mengirimkan surat terbuka untuk presiden RI terkait dengan utang yang dimiliki pemerintah tersebut. (jawapos)


Terkait Nasional
Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Nasional
Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Andre Taulany ajak seluruh pekerja khususnya para pekerja seni dan informal untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan lewat pesan kunci pada iklan Andai Tau Duluan. Dengan iuran mulai dari 36.800 Rupiah per bulan, para pekerja informal seperti di bidang seni, musisi, penari, penulis, dan sebagainya bisa mendapat perlindungan 3 Program yaitu Jaminan Kecelakaan […]

10 Tahun Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Nasional
10 Tahun Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

RADARBANDUNG.id- Program Jaminan Pensiun (JP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan genap berusia 10 tahun pada 2025 ini. Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2015 silam, menandai BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan dalam 10 tahun ini program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan telah […]

Sinergi Pemerintah dan bank bjb, Hadirkan Hunian Layak untuk Rakyat
Nasional
Sinergi Pemerintah dan bank bjb, Hadirkan Hunian Layak untuk Rakyat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– bank bjb bersama bjb syariah menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung kepemilikan rumah layak bagi masyarakat dengan menggelar acara Akad Massal dan Serah Terima Kunci bagi 1.080 debitur KPR Sejahtera FLPP. Acara ini merupakan bentuk nyata kontribusi perbankan dalam memperkuat program pemerintah “3 Juta Rumah” yang bertujuan memperluas akses hunian terjangkau di seluruh Indonesia. […]

Tanggap Bencana Gempa Poso, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak
Nasional
Tanggap Bencana Gempa Poso, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak

RADARBANDUNG.id, POSO– BRI terus berperan aktif dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena bencana. Salah satunya dengan menyalurkan bantuan tanggap becana gempa bumi di Poso, Sulawesi Tengah, setelah wilayah tersebut dilanda gempa berkekuatan magnitudo 5,8 pada Minggu (17/08). Berdasarkan data  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Rabu (20/08) tercatat korban jiwa akibat gempa bertambah menjadi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.