RADARBANDUNG.id- Hardjanto Tutik, anak Lim Tjiang Poan yang meminjamkan uang kepada pemerintah Republik Indonesia (RI) pada 1950, masih menunggu sikap pemerintah. Hingga kemarin (11/9) belum ada tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, yang memerintahkan pemerintah membayarkan uang Rp 62 miliar kepada Tutik.
Dilansir dari Padang Ekspres, pengacara penggugat Amiziduhu Mendrofa mengatakan, sejak putusan pengadilan, pihak pemerintah belum mengajukan banding ataupun memberikan tanda-tanda membayar utang tersebut.
”Kami masih menunggu karena batas waktu untuk pengajuan banding adalah 14 hari pasca persidangan ditetapkan. Jadi, untuk sementara kami akan menunggu apakah dari pemerintah akan mengajukan banding atau tidak,” kata Mendrofa kemarin.
Jika mengacu pada hukum dan pertimbangan hakim, sebut Mendrofa, sebenarnya dalam kasus itu tidak ada peluang untuk banding. Dia mengatakan, untuk utang dinyatakan kedaluwarsa, diperlukan syarat-syarat khusus. Dan, lanjut dia, Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1978 yang dijadikan landasan bagi negara untuk tidak membayar tidak pernah diundang-undangkan sehingga tidak dapat diberlakukan untuk umum.
”Tapi, itu adalah hak pemerintah untuk mengajukan banding karena banding merupakan hak setiap orang,” ujar Mendrofa. Namun, jika jujur dalam persoalan itu, menurut dia, pemerintah RI akan membayar uang tersebut.
”Apalagi, orang tua klien kami sangat berjasa untuk negara karena uang tersebut dipergunakan untuk keberlangsungan pemerintah Indonesia di saat sedang kesulitan ekonomi,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, Lim Tjiang Poan, seorang pengusaha rempah, bersedia meminjamkan utang sebesar Rp 80.300 kepada pemerintah pada 1950. Namun, utang itu tidak pernah dibayarkan.
Januari lalu Hardjanto Tutik, anak Lim Tjiang Poan, akhirnya menggugat Presiden Joko Widodo (tergugat I), Menteri Keuangan Sri Mulyani (tergugat II), dan DPR RI (tergugat III) untuk membayar utang tersebut. Setelah sidang sejak Januari lalu, gugatan itu akhirnya dikabulkan pada Rabu (7/9).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, memerintahkan pemerintah membayarkan uang Rp 62 miliar kepada Hardjanto Tutik.
”Memerintah tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk membayar utang negara sebesar Rp 80.300 kepada Hardjanto Tutik, yang dikonversikan pada emas murni seberat 21 kg emas beserta bunga sebesar 42 kg emas,” ucap hakim ketua Ferry Ardiansyah saat membacakan amar putusan.
Menurut Mendrofa, jika ditotalkan utang (pokok) ditambah bunga, didapat utang yang harus dibayar negara sebanyak 63 kilogram emas murni atau sekitar Rp 62 miliar. Dia menerangkan, Rp 80.300 pada masa tersebut merupakan jumlah uang yang luar biasa.
Untuk itu, jelas Mendrofa, hari ini pihaknya akan mengirimkan surat terbuka untuk presiden RI terkait dengan utang yang dimiliki pemerintah tersebut. (jawapos)