News

Tuntut Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin 3 Tahun Penjara, KPK Minta Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Radar Bandung - 12/09/2022, 20:07 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Tuntut Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin 3 Tahun Penjara, KPK Minta Hakim Abaikan Fakta Persidangan

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Setelah dua bulan masa persidangan perkara dugaan suap oknum auditor BPK Jabar, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Bogor Ade Yasin dengan penjara 3 tahun dan mencabut hak politiknya. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (12/9/2022).

Jaksa KPK bahkan meminta majelis hakim mengesampingkan sejumlah keterangan saksi dalam persidangan, yang menyatakan Ade Yasin tidak terlibat dalam dugaan suap auditor BPK Jabar.

Dalam persidangan dugaan suap auditor BPK Jabar yang dipimpin Hakim Ketua Hera Kartiningsih, jaksa KPK yang dikomandani Rony Yusuf, menuntut Ade Yasin turut terlibat dalam kasus suap BPK untuk mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Bogor anggaran 2021.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK meminta majelis hakim mengabaikan berbagai keterangan saksi dalam persidangan yang menyatakan Bupati Ade Yasin tak terlibat dan menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun ditambah denda Rp 100 juta serta pencabutan hak politik.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ade Yasin dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda uang Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” tegas Rony Yusup, dalam tuntutannya.

Selain itu jaksa juga menuntut Ihsan Ayatullah, dengan hukuman yang sama dengan Ade Yasin lantaran menjadi pioner dalam menyuap auditor BPK Jabar.

Sementara itu, untuk terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat lebih ringan dari Ade Yasin dan Ihsan Ayatullah.

“Sedangkan untuk Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat dituntut penjara 2 tahun denda 50 juta, subsider 2 bulan penjara,” terangnya.

Roni menegaskan, Ade Yasin Dkk terbukti melakukan suap auditor BPK Jaw Barat sebanyak Rp 1,9 miliar.

“Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a undang undang RI junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 65 ayat 1 ke 1,” tandasnya.

Menanggapi tuntutan jaksa KPK ini, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menilai tuntutan mengada ada. Dina menilai jaksa menggunakan logika hukum yang tidak mendasar, salah satunya soal klaim opini WTP tahun 2020 yang diklaim karena faktor suap.

“Buktikan dulu dong, tahun 2020 karena suap. Uji dulu, tidak sembarangan dipakai dasar,” tegasnya.

Selain itu, Dina juga menilai jaksa KPK mengabaikan fakta sidang dimana keterangan saksi-saksi, tidak ada yang menyatakan Ade Yasin terlibat.

Jaksa justru menggunakan rekaman telepon Ihsan Ayatullah kepada Adam yang ternyata dalam sidang hanyalah tindakan ngabacun (jual nama) agar Adam percaya.

“Jadi Ade Yasin dituntut karena orang ngerumpi ngabacun yang membicarakan dirinya. Kalau gitu kita rumpiin Pak Jokowi aja, biar nanti Pak Jokowi juga bisa di sidang,” ungkap Dina.

Seperti diketahui, Ade Yasin ditangkap KPK dengan dugaan suap auditor BPK Jabar senilai 1,9 miliar. Dalam persidangan di PN Tipikor Bandung, dari 41 saksi yang diperiksa tak satupun menyatakan Ade Terlibat dalam suap tersebut.

Dalam proses penyidikan, handphone milik Ade Yasin sebenarnya juga disadap KPK, namun tidak satupun isi rekamannya yang bisa digunakan sebagai bukti, sehingga jaksa menggunakan rekaman telepon ngerumpi Ihsan Ayatullah kepada Maulana Adam untuk menjerat Ade Yasin. (gat)


Terkait Jawa Barat
West Java Railway Heritage, Disparbud Jabar Dorong Wisata Berbasis Kereta Api
Jawa Barat
West Java Railway Heritage, Disparbud Jabar Dorong Wisata Berbasis Kereta Api

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tengah mematangkan program West Java Railway Heritage. Program tersebut dibuat untuk mengoptimalisasi potensi wisata di Jawa Barat melalui jalur kereta api. Gagasan itu lahir saat Disparbud Jabar menggelqr rapat dengan dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI), PT. Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), PT. GoTo […]

Puluhan Perahu Nelayan Jayanti Karam, 3 Hilang Diterjang Gelombang
Jawa Barat
Puluhan Perahu Nelayan Jayanti Karam, 3 Hilang Diterjang Gelombang

Seluruh nelayan di pesisir selatan Cianjur untuk tidak melaut hingga cuaca benar-benar membaik. Mereka juga berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah maupun provinsi untuk memberikan bantuan dan solusi jangka panjang atas musibah ini.

Telkom Indonesia Tanam 10.000 Mangrove  di HUT ke-393 Tasikmalaya
Jawa Barat
Telkom Indonesia Tanam 10.000 Mangrove di HUT ke-393 Tasikmalaya

RADARBANDUNG.ID, TASIKMALAYA – PT Telkom Indonesia melalui Kantor wilayah Priangan Timur, menjalankan komitmen pelestarian lingkungan dengan berpartisipasi dalam penanaman 10.000 mangrove di rangkaian HUT ke-393 Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ini  dilaksanakan pada di Lapangan Upacara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya (26/7) dengan turut mengundang perwakilan Telkom, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA). Dalam […]

Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkotika Aceh-Jawa Barat, Ribuan Nyawa Terselamatkan
Jawa Barat
Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkotika Aceh-Jawa Barat, Ribuan Nyawa Terselamatkan

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Melalui rangkaian operasi dan penyelidikan yang dilakukan sejak Januari hingga Juli 2025, jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus besar peredaran narkoba, termasuk jaringan Aceh–Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.