RADARBANDUNG.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah daerah (Pemda) tidak ragu untuk menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagai sumber bantalan sosial di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sebab sudah ada payung hukum jelas yang mengatur terkait itu.
Pernyataan ini disampaikan Presiden saat memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia terkait pengendalian inflasi, di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/9).
“Tidak perlu ragu-ragu menggunakan anggaran yang ada karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan juga SE (Surat Edaran) dari Menteri Dalam Negeri. Payung hukumnya sudah jelas, asal penggunaannya betul-betul digunakan dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan karena penyesuaian harga BBM yang minggu yang lalu baru kita sampaikan,” kata Presiden.
Baca Juga: Harga Pertalite Bisa Turun, Menteri ESDM: Kalau Harga Minyak Membaik, Insya Allah
Ia juga mendorong pemda untuk menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk digunakan sebagai subsidi ataupun bansos untuk masyarakat yang membutuhkan. Seperti nelayan, ojek, UMKM hingga digunakan sebagai subsidi transportasi.
UMKM misalnya, kata Jokowi, pemda bisa memberikan bantuan untuk pembelian bahan baku yang serba bergejolak karena kenaikan BBM. Lalu, bisa digunakan untuk transportasi umum terutama untuk meringankan kenaikan tarif.
“Bentuknya, bisa bansos terutama kepada rakyat yang sangat membutuhkan. Nelayan misalnya, kan harian menggunakan solar ini bisa dibantu dengan menyubsidi mereka. Ojek misalnya, ini juga menggunakan BBM, bisa dibantu dari subsidi ini,” ujarnya.