News

Kasus Pajak Sumedang, Pengamat Bandingkan dengan PLTA

Radar Bandung - 15/09/2022, 17:59 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Kasus Pajak Sumedang, Pengamat Bandingkan dengan PLTA

RADARBANDUNG.id – Pengamat ekonomi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng berharap, dugaan kasus pengemplangan pajak PT DFT di Sumedang segera diselesaikan. Terlebih, Pemerintah saat ini memang tengah gencar melakukan optimalisasi pajak.

“Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) saja dikenakan pajak tinggi. Padahal, PLN tidak mengambil air. Mereka hanya memanfaatkan untuk menggerakkan turbin. Nah, terlebih dalam kasus ini (Sumedang), dimana perusahaan diduga memanfaatkan sumber daya air dan ditengarai pula menjualnya tanpa izin ke industri, maka pengemplangan pajak yang dilakukan pun harus segera diselesaikan,” kata Salamuddin dalam keterangannya hari ini.

Untuk itu, Salamuddin meminta pihak terkait, baik DJP Kanwil Jabar maupun Pemda Sumedang, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan, termasuk melakukan audit forensik. Jika benar ditemukan upaya pengemplangan pajak, aparat harus bertindak tegas. Karena dalam kasus ini, selama delapan tahun PT DFT diduga tidak melaporkan pajak kepada DJP Kanwil Jabar sesuai kondisi sebenarnya. Termasuk dari hasil penjualan ke industri tersebut.

“Setiap dugaan pengemplangan pajak, termasuk pajak konsumsi atau juga penjualan air oleh perusahaan, harus ditindak tegas. Pajak untuk PLTA saja begitu tinggi, padahal PLTA menjadi tumpuan energi masa depan. Harusnya pajak untuk konsumsi dan penjualan air lebih ditingkatkan lagi,” kata dia.

Menurut Salamuddin, tindakan tegas terhadap perusahaan akan membawa dampak positif. Selain mendukung optimalisasi pajak, juga diharapkan bisa menekan tingkat kerusakan lingkungan, termasuk akibat eksploitasi sumber daya air. “Apalagi di Jawa Barat, tingkat kerusakan termasuk tinggi,” ujarnya.

Kasus yang melibatkan PT DFT di Sumedang, memang sudah meluas ke tingkat nasional. PT DFT diduga tidak membayar pajak selama delapan tahun. Perusahaan diduga tidak melaporkan pajaknya secara benar dan jauh lebih kecil dari nilai sesungguhnya.

Terkait hal itu, perusahaan ditengarai melanggar UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Pajak Pasal 38 (b). Secara garis besar, pasal tersebut menjelaskan, wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan (SPT Tahunan) tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara, akan dikenakan saksi denda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang, atau yang kurang dibayar dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar. Atau, sanksi pidana kurangan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.

Dalam kasus tersebut, perusahaan diduga merugikan keuangan negara. Besarnya potensi kehilangan pendapatan negara sendiri, bisa didasarkan atas data yang dikeluarkan PT DFT. Melalui situs perusahaan tersebut, tertulis bahwa debit pemakaian oleh sejumlah industri besar, adalah 4.896 m3 per hari. Dengan asumsi bahwa PT DFT menjual kepada konsumen Rp10.000/m3, maka dalam sehari dugaan kerugian sekitar Rp48juta. Artinya, dalam setahun, dugaan kerugian adalah 365 x Rp48 juta atau sekitar Rp17,5 miliar per tahun.

(*)


Terkait Jawa Barat
West Java Railway Heritage, Disparbud Jabar Dorong Wisata Berbasis Kereta Api
Jawa Barat
West Java Railway Heritage, Disparbud Jabar Dorong Wisata Berbasis Kereta Api

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tengah mematangkan program West Java Railway Heritage. Program tersebut dibuat untuk mengoptimalisasi potensi wisata di Jawa Barat melalui jalur kereta api. Gagasan itu lahir saat Disparbud Jabar menggelqr rapat dengan dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI), PT. Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), PT. GoTo […]

Puluhan Perahu Nelayan Jayanti Karam, 3 Hilang Diterjang Gelombang
Jawa Barat
Puluhan Perahu Nelayan Jayanti Karam, 3 Hilang Diterjang Gelombang

Seluruh nelayan di pesisir selatan Cianjur untuk tidak melaut hingga cuaca benar-benar membaik. Mereka juga berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah maupun provinsi untuk memberikan bantuan dan solusi jangka panjang atas musibah ini.

Telkom Indonesia Tanam 10.000 Mangrove  di HUT ke-393 Tasikmalaya
Jawa Barat
Telkom Indonesia Tanam 10.000 Mangrove di HUT ke-393 Tasikmalaya

RADARBANDUNG.ID, TASIKMALAYA – PT Telkom Indonesia melalui Kantor wilayah Priangan Timur, menjalankan komitmen pelestarian lingkungan dengan berpartisipasi dalam penanaman 10.000 mangrove di rangkaian HUT ke-393 Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ini  dilaksanakan pada di Lapangan Upacara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya (26/7) dengan turut mengundang perwakilan Telkom, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA). Dalam […]

Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkotika Aceh-Jawa Barat, Ribuan Nyawa Terselamatkan
Jawa Barat
Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkotika Aceh-Jawa Barat, Ribuan Nyawa Terselamatkan

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Melalui rangkaian operasi dan penyelidikan yang dilakukan sejak Januari hingga Juli 2025, jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus besar peredaran narkoba, termasuk jaringan Aceh–Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.