RADARBANDUNG.id- Polri menetapkan M Agung Hidayatulloh (MAH) sebagai tersangka. Polisi mengklaim pemuda 21 tahun itu berperan sebagai penyedia kanal di Telegram dengan nama akun Bjorkanism.
Juru Bicara Humas Polri Kombespol Ade Yaya menjelaskan, atas perbuatan MAH itu, pihaknya menduga bahwa pemuda yang sehari-hari berjualan es ciduk di Pasar Pintu, Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, itu adalah bagian dari kelompok Bjorka.
Melalui kanal di Telegram tersebut, polisi menduga MAH telah mengunggah sejumlah informasi yang berasal dari forum Breached. ”Tersangka (MAH) pernah melakukan posting (unggahan) di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali,” kata Ade dalam konferensi pers kemarin.
Baca Juga: Bjorka Shinta
Posting-an pertama diduga diunggah pemuda asal Desa Banjarsari Kulon, Kabupaten Madiun, itu pada 8 September 2022. Dalam posting-an itu, ada kalimat ”Stop being idiot (berhentilah menjadi idiot)”.
Kemudian, posting-an kedua dilakukan pada 9 September 2022 dengan narasi ’’The next leaks will come from the President of Indonesia (Bocoran berikutnya datang dari Presiden Indonesia)”.
Baca Juga: Said Fikriansyah, Pemuda Cirebon Kaget Dituduh sebagai Bjorka
Lalu, di unggahan ketiga pada 10 September 2022, MAH diduga mem-posting informasi Breached dengan narasi ”To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish MyPertamina database soon (Untuk mendukung mereka yang berjuang menghelat demonstrasi terkait kenaikan harga BBM. Saya akan membeberkan database saya terkait Pertamina segera)”.
”Jadi, itu yang di-publish oleh tersangka tersebut (MAH),” ucap Ade.
Ade mengatakan, motif MAH yang oleh keluarga disebut tak punya komputer atau laptop itu menyediakan kanal berisi informasi tersebut adalah untuk membantu Bjorka menjadi terkenal. Selain itu, ada motif untuk mendapatkan uang.
Akan tetapi MAH tidak ditahan polisi dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor. “Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif, itu info dari timsus,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.