RADARBANDUNG.id- Hukum menikahi sepupu sendiri menurut Islam – Pernikahan merupakan fase kehidupan yang penting dan membahagiakan, dan menikah tentu menjadi keinginan setiap manusia, lalu bagaimana hukum menikah dengan sepupu, bolehkah menurut Islam?
Hukum menikahi sepupu adalah sah atau halal dalam Islam. Dikutip dari Jawapos.com, Farmadi, ustadz dan penceramah pengisi acara di JawaPos TV memaparkan tidak ada yang salah dalam pernikahan dengan sepupu.
”Nggak apa-apa. Contoh saya punya anak perempuan dan anak adik saya anak laki-laki. Antar sepupu juga bisa (menikah),” kata Farmadi.
Dia menegaskan, pernikahan itu halal. Mengingat wudu antar sepupu batal menurut agama. Sehingga aturan menikah dengan sepupu wajar dan sah-sah saja dilakukan. ”Wudunya juga batal. Jadi nggak apa-apa,” terang Farmadi.
Meski demikian, Farmadi menganjurkan menikah dilakukan dengan orang lain, bukan sepupu. Sebab, saudara sepupu akan lebih sering bertemu. Tentu berbeda dengan pertemuan dengan orang lain.
”Problemnya kalau sepupu dengan orang lain itu, kalau ditanya afdhal mana, lebih afdhal dengan orang lain. Tinjauan syahwat orang lain. Kalau sepupu kan tiap hari ketemu,” papar Farmadi.
Dia justru mengingatkan pernikahan lain yang haram atau tidak boleh dilakukan. ”Tapi ya nggak apa-apa. Rasa cinta dan memiliki itu kan beda. Yang tidak boleh itu, bapak menikahi anak perempuannya,” kata Farmadi.
Kemudian, saudara laki-laki dan saudara perempuan haram hukumnya. Anak laki-laki menikahi saudara kandung orang tua juga dilarang. ”Contoh saya dengan bude atau tante saya. Itu kan wudu saya batal bila bersentuhan. Sehingga tidak boleh,” ujar Farmadi.