News

DJP Jabar I Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif Rp3,29 Miliar

Radar Bandung - 22/09/2022, 20:28 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
DJP Jabar I Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif Rp3,29 Miliar

RADARBANDUNG.id, BANDUNG –Tim Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I melaksanakan penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka atas nama G dan CJ, di mana berkas perkara atas tersangka tersebut telah dinyatakan
lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Bandung, Kamis (22/9/2022).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I Rahmad Wahyudi mengatakan G bersama-sama dengan CJ selama kurun waktu masa pajak Februari 2017 sampai dengan Desember 2017 diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui Wajib Pajak PT DR.

“Terhadap keduanya disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP untuk masa pajak Februari 2017 sampai dengan Desember 2017 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” ungkapnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, menurut Rahmad adalah G bersama-sama dengan CJ melalui PT DR diduga dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Penerbitan faktur pajak PT DR tidak disertai dengan transaksi ekonomi berupa transfer barang/jasa, pembayaran dan/atau penerbitan tidak sesuai dengan progress pekerjaan yang sebenarnya.

“Tindak pidana tersebut diindikasikan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp3.295.592.940,00,” ujar Rahmad.

Ia pun mengungkapkan terkait perkara pidana ini telah disita sejumlah barang bukti yang turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selanjutnya tersangka G dan CP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang oleh Kejaksaan.

“Penegakan hukum pidana perpajakan tetap dilakukan sebagai pengingat kepada seluruh Wajib Pajak agar selalu menaati ketentuan perpajakan dan tidak melakukan perbuatan pidana sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, khususnya terkait penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” pungkas Rahmad. (nto)


Terkait Kota Bandung
Praktik Jual Beli Kursi Bayangi PPDB Bandung, Bangku Bayangan di SMP Negeri Favorit
Kota Bandung
Praktik Jual Beli Kursi Bayangi PPDB Bandung, Bangku Bayangan di SMP Negeri Favorit

Ketika kualitas tidak merata, orang tua akan berupaya keras memasukkan anaknya ke sekolah unggulan. Di situlah sering muncul praktik-praktik tak sah, termasuk menyuap atau membayar agar anak bisa diterima.

Bandung Bangkitkan Ekonomi Kreatif Lewat Konser, Permudah Perizinan dan Kurangi Pajak
Kota Bandung
Bandung Bangkitkan Ekonomi Kreatif Lewat Konser, Permudah Perizinan dan Kurangi Pajak

Upaya menghidupkan kembali denyut ekonomi berbasis seni dan hiburan. Pemkot bersama Polrestabes Bandung telah menyepakati penyederhanaan prosedur perizinan konser, selama seluruh aspek teknis dan keamanan terpenuhi.

MUI Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung Distribusikan Program Ta’awun dan Takaful
Kota Bandung
MUI Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung Distribusikan Program Ta’awun dan Takaful

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – MUI Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung menggelar acara pendistribusian program Ta’awun dan Takaful. Acara pendistribusian program Ta’awun dan Takaful yang digelar MUI Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung tersebut dilaksanakan di Gedung MUI Kecamatan Cibeunying Kidul. Ketua MUI Kecamatan Cibeunying Kidul, Dr. Koko Adya Winata SIP. M.PD, mengatakan, ada tiga masjid yang […]

Dai Muda Bandung Barat Lolos Standarisasi MUI, Siap Dakwah ke Dunia Internasional
Kota Bandung
Dai Muda Bandung Barat Lolos Standarisasi MUI, Siap Dakwah ke Dunia Internasional

Dua misi utama dalam standarisasi dai ini, yakni taswiyatul afkar atau menyamakan persepsi antar-dai dan tansiqul harakah atau mengharmonisasi gerakan dakwah. Harapannya, para dai tidak menjadi kepanjangan tangan pemerintah, melainkan khadimul ummah (pelayan umat) dan shadiqul hukumah (mitra kritis pemerintah).

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.