RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ketua Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia, HM Rusdi Taher SH MH melaporkan Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan inisial NA ke Polda Jabar, Kamis (22/9/2022).
Mantan Legislator DPR RI itu melaporkan NA lantaran diduga telah melanggar UU ITE dengan merekam dan menyebarluaskan pernyataan yang mengandung ujaran kebencian yang bersifat Suku, Agama, Ras dan antargolongan (SARA) lewat media elektronik.
“Saya melakukan ini setelah berdiskusi dengan ahli kebijakan publik Prof Trubus Rahadiansyah dan menyatakan ucapan NA sudah dapat dikualifikasikan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Rusdi Taher di Bandung, Kamis (22/9/2022).
Rusdi melanjutkan, pernyataan NA bersifat SARA. Diduga dibuat dan diunggah oleh NA pada Agustus 2022 di Lapas Sukamiskin Bandung dan telah beredar
secara luas melalui media elektronik.
“NA telah menggunakan media elektronik pada Agustus 2022 bertempat di Lapas Sukamiskin yang berisi ujaran kebencian yang bersifat SARA yang mendikotomikan antara penduduk asli Sultra dan pendatang,” jelas Rusdi.
Berikut pernyataan NA dalam sebuah video yang diunggah saat menyambut HUT KE-77 RI:
Selain sumber daya alam Sultra yang terus menerus dirampas, kita juga menghadapi dilema lain, yakni bermunculannya calon-calon pemimpin yang berasal dari luar. Padahal orang yang paling paham dengan kondisi, kultur, dan memiliki idealisme untuk memperjuangkan nasib dan masa depan rakyat Sulawesi Tenggara adalah putera-puteri asli Sulawesi Tenggara. Orang luar hanya tahu kita memiliki sumber kekayaan alam yang luar biasa, tapi mereka tidak paham budaya dan tata krama lokal. Mereka juga tidak mau tahu nasib muram seperti apa yang akan menimpa rakyat Sulawesi Tenggara di masa depan.
Baca Juga: Ribuan Massa Demo, Jokowi Beraktivitas seperti Biasa di Istana
Menurut, Rusdi ucapan tersebut tidak pantas diungkapkan oleh seorang pemimpin sekelas gubernur. Ia berpendapat, seorang pemimpin jangan mengeluarkan pernyataan yang dapat merusak persatuan dan kesataun bangsa.
“Bukankah sila ketiga dari Pancasila adalah persatuan Indonesia. Pendikotomian suku yang dilakukan oleh NA dapat menimbulkan perpecahan,” jelasnya.
Baca Juga: Terima Menhan Prabowo, Menko Airlangga Bahas Kemandirian Ekonomi hingga Dinamika Geopolitik Dunia
Ia berharap kedepan, para pemimpin di negeri ini jangan lagi mendikotomikan atau mempertentangkan antara penduduk asli atau pendatang. Menurutnya, siapapun bisa menjadi pemimpin di suatu daerah asal memiliki kompetensi dan dipercaya oleh rakyat.
“Jangan mempertentangkan kesukuan asli atau pendatang. Kita adalah bangsa yang memiliki nasionalime tinggi. Bhinneka Tunggal Ika, kita berbeda tapi satu,” tandasnya. (arh)