News

Syarat Sah Suami Dapat Menjatuhkan Talak ke Istri dalam Islam

Radar Bandung - 23/09/2022, 00:15 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Syarat Sah Suami Dapat Menjatuhkan Talak ke Istri dalam Islam
Ilustrasi sidang perceraian

RADARBANDUNG- Syarat dan ketentuan jatuhnya talak atau cerai suami istri – Perceraian kadang tidak bisa dihindari saat pasangan suami istri dihadapkan pada prahara dalam rumah tangga.

Cerai merupakan jalan terakhir saat suami dan istri tak bisa lagi mempertahankan mahligai pernikahan. Talak atau perceraian adalah terlepasnya ikatan perkawinan antara suami istri, baik karena ucapan talak sang suami, ungkapan tak disadarinya, maupun karena gugatan sang istri melalui meja pengadilan.

Meski talak merupakan perkara yang diperbolehkan dalam syariat, tapi selama perkawinan masih bisa dipertahankan, seharusnya dihindari. Hanya saja, jika rumah tangga sudah tak mungkin dipertahankan, jalan damai antara suami istri sudah mengalami kebuntuan, kerugian keduanya atau salah satunya diperkirakan akan lebih besar, maka jalan terakhir adalah talak atau perceraian.

Baca Juga: Syarat dan Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan Cerai ke PA Bandung

Namun, talak bukan berarti pemutus tali perkawinan sekaligus. Sebab, memiliki beberapa tingkatan yang memungkinkan seorang suami bisa rujuk kepada istri yang diceraikannya. Layaknya sebuah akad, talak juga memiliki sejumlah syarat dan ketentuan, sehingga menjadi sah atau jatuh kendati tak disadari orang yang menjatuhkannya.

Apa saja syarat jatuhnya talak? Berikut penjelasannya, terkait syarat dan ketentuan jatuhnya talak atau cerai suami istri menurut Islam, dilansir dari laman NU Online.

Syarat dan ketentuan talak

Para ulama fiqih melihat syarat dan ketentuan talak dari 3 aspek. Pertama, dari aspek yang menjatuhkan, yaitu suami. Kedua, dari aspek yang ditalak yakni istri dan ketiga yakni aspek ungkapan atau redaksi talak. Berikut penjelasannya:

1. Talak suami

Aspek pertama syarat dan ketentuan talak atau cerai suami istri yakni, yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, baligh, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri. Artinya, tidak sah seorang laki-laki yang menalak perempuan yang belum dinikahinya, seperti mengatakan, “Jika aku menikahinya, maka ia tertalak.”

Demikian pula anak kecil dan orang yang hilang kesadaran akalnya, seperti karena tidur, sakit, tunagrahita, dan mabuk.

Menjatuhkan talak saat seseorang hilang kesadaran akalnya

Menurut Syekh al-Syairazi dalam al-Muhadzab, hilangnya kesadaran perlu dilihat penyebabnya.

فأما من لا يعقل فإنه لم يعقل بسبب يعذر فيه كالنائم والمجنون والمريض ومن شرب دواء للتداوي فزال عقله أو أكره على شرب الخمر حتى سكر لم يقع طلاقه لأنه نص في الخبر على النائم والمجنون وقسنا عليهما الباقين وإن لم يعقل بسبب لا يعذر فيه كمن شرب الخمر لغير عذر فسكر أو شرب دواء لغير حاجة فزال عقله فالمنصوص في السكران أنه يصح طلاقه

Artinya, “Adapun orang yang tidak sadar, jika tak sadarnya karena sebab yang dimaafkan, seperti orang yang sedang tidur, tunagrahita, sakit, dan minum obat guna mengobati penyakitnya, sampai hilang kesadaran akalnya, atau dipaksa minum khamr sampai mabuk, maka ia tidak jatuh talaknya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam nash hadits tentang orang tidur dan orang tunagrahita. Maka kita analogikan saja yang lain kepada keduanya.

Selanjutnya, jika seseorang hilang kesadaran akalnya karena sebab yang tidak dimaafkan, seperti orang yang minum khamr tanpa alasan sampai mabuk, atau minum obat tanpa ada kebutuhan, sehingga hilang kesadaran akalnya, maka menurut pendapat (nash) yang telah ditetapkan tentang orang mabuk, jatuhlah talaknya.”

Bagaimana jika dipaksa menjatuhkan talak

Begitupula orang yang dipaksa menjatuhkan talak perlu dilihat paksaannya. Apakah hak atau tidak. Jika paksaannya hak seperti paksaan hakim di pengadilan, maka talak yang dijatuhkannya adalah sah dan jatuh. Sama halnya dengan keputusan cerai yang telah diputuskan oleh hakim pengadilan.

Berikut kriteria paksaan tersebut sebagaimana yang dirinci oleh Syekh al-Syairaji:

1. Pihak yang memaksa lebih kuat dari yang dipaksa sehingga tak bisa ditolak

2. Berdasarkan dugaan kuat, jika paksaan itu ditolak, sesuatu yang ditakutkan akan terjadi

3. Paksaan akan diikuti dengan sesuatu yang lebih membahayakan, seperti pemukulan, pembunuhan dan seterusnya. Maka dalam kondisi demikian, ungkapan jelas seseorang yang menjatuhkan talak dianggap sebagai ungkapan sindiran.

Jika diniatkan dalam hatinya, talaknya jatuh. Jika tidak diniatkan, talaknya tidak jatuh, sebagaimana yang diungkap oleh Syekh Muhammad ibn Qasim dalam Fathul Qarib.

Talak orang yang sedang marah

Pertanyaannya, bagaimana dengan talak orang yang marah?  Syekh Zainuddin al-Maibari, salah seorang ulama Syafi‘i, menyatakan dalam Fathul Mu‘in:

واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان وإن ادعى زوال شعوره بالغضب

Artinya, “Para ulama sepakat akan jatuhnya talak orang yang sedang marah, meskipun ia mengaku hilang kesadaran akibat kemarahannya.”


Terkait Lifestyle
Dari Indofest 2025, EIGER Kenalkan Zero Waste Mountain Bulu Baria, Gunung Terbersih Pertama di Sulawesi
Lifestyle
Dari Indofest 2025, EIGER Kenalkan Zero Waste Mountain Bulu Baria, Gunung Terbersih Pertama di Sulawesi

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Perhelatan Indofest 2025 menjadi momentum EIGER Adventure sebagai brand penyedia perlengkapan luar ruang asal Indonesia, mengenalkan kembali tentang cerita Zero Waste Mountain. Istilah ini pertama kali menjadi sebutan bagi gunung terbersih di Indonesia pertama yang berada di Kabupaten Wonosobo, yakni Gunung Kembang. Berkolaborasi dengan EIGER, Pos Pendakian Gunung Kembang via Blembem, diakui […]

Festival Harmoni UNPAS: Edukasi Bijak Kelola Sampah Dapur Demi Lingkungan
Lifestyle
Festival Harmoni UNPAS: Edukasi Bijak Kelola Sampah Dapur Demi Lingkungan

RADARBANDUNG.id –  Ikatan Istri Keluarga Universitas Pasundan (IIKU) Fakultas Ilmu Seni dan Sastra (FISS) Universitas Pasundan menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan dengan menginisiasi pengolahan sampah rumah tangga secara kreatif dan berdampak positif bagi masyarakat. Dalam rangka mendorong gaya hidup minim sampah (zero waste), IIKU FISS UNPAS menyelenggarakan Festival Harmoni: Istri Motekar Ngolah Sampah pada Sabtu, 14 […]

Menginap, Bermain, Berlibur di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung untuk Promo Starcation Liburan Sekolah Musim Ini
Lifestyle
Menginap, Bermain, Berlibur di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung untuk Promo Starcation Liburan Sekolah Musim Ini

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Bersiaplah untuk membuat kenangan tak terlupakan di liburan sekolah tahun 2025 ini!. Dengan penawaran staycation menarik dari Swiss-Belresort Dago Heritage, Anda bisa menjelajahi Bandung dan sekitarnya tanpa harus merogoh kocek dalam-dalam untuk liburan sekolah tahun ini. Dapatkan promo School Holiday Staycation selama bulan Juni ini dan ciptakan kenangan yang sangat spesial […]

Mengenal 7 Satwa Nokturnal yang Mengejutkan di Safari Malam Taman Safari Bogor, Promo Rombongan Spesial Mulai Rp165.000
Lifestyle
Mengenal 7 Satwa Nokturnal yang Mengejutkan di Safari Malam Taman Safari Bogor, Promo Rombongan Spesial Mulai Rp165.000

RADARBANDUNG.id- Ketika matahari terbenam dan kegelapan menyelimuti Taman Safari Bogor, sebuah dunia yang sama sekali berbeda mulai terungkap. Di balik tirai malam, para penguasa kegelapan mulai menunjukkan sisi sejati mereka yang tak pernah Anda lihat di siang hari. Safari Malam bukan sekadar jalan-jalan biasa, ini adalah kesempatan langka untuk menyaksikan perilaku alami satwa nokturnal yang […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.