News

Syarat Sah Suami Dapat Menjatuhkan Talak ke Istri dalam Islam

Radar Bandung - 23/09/2022, 00:15 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Syarat Sah Suami Dapat Menjatuhkan Talak ke Istri dalam Islam
Ilustrasi sidang perceraian

RADARBANDUNG- Syarat dan ketentuan jatuhnya talak atau cerai suami istri – Perceraian kadang tidak bisa dihindari saat pasangan suami istri dihadapkan pada prahara dalam rumah tangga.

Cerai merupakan jalan terakhir saat suami dan istri tak bisa lagi mempertahankan mahligai pernikahan. Talak atau perceraian adalah terlepasnya ikatan perkawinan antara suami istri, baik karena ucapan talak sang suami, ungkapan tak disadarinya, maupun karena gugatan sang istri melalui meja pengadilan.

Meski talak merupakan perkara yang diperbolehkan dalam syariat, tapi selama perkawinan masih bisa dipertahankan, seharusnya dihindari. Hanya saja, jika rumah tangga sudah tak mungkin dipertahankan, jalan damai antara suami istri sudah mengalami kebuntuan, kerugian keduanya atau salah satunya diperkirakan akan lebih besar, maka jalan terakhir adalah talak atau perceraian.

Baca Juga: Syarat dan Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan Cerai ke PA Bandung

Namun, talak bukan berarti pemutus tali perkawinan sekaligus. Sebab, memiliki beberapa tingkatan yang memungkinkan seorang suami bisa rujuk kepada istri yang diceraikannya. Layaknya sebuah akad, talak juga memiliki sejumlah syarat dan ketentuan, sehingga menjadi sah atau jatuh kendati tak disadari orang yang menjatuhkannya.

Apa saja syarat jatuhnya talak? Berikut penjelasannya, terkait syarat dan ketentuan jatuhnya talak atau cerai suami istri menurut Islam, dilansir dari laman NU Online.

Syarat dan ketentuan talak

Para ulama fiqih melihat syarat dan ketentuan talak dari 3 aspek. Pertama, dari aspek yang menjatuhkan, yaitu suami. Kedua, dari aspek yang ditalak yakni istri dan ketiga yakni aspek ungkapan atau redaksi talak. Berikut penjelasannya:

1. Talak suami

Aspek pertama syarat dan ketentuan talak atau cerai suami istri yakni, yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, baligh, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri. Artinya, tidak sah seorang laki-laki yang menalak perempuan yang belum dinikahinya, seperti mengatakan, “Jika aku menikahinya, maka ia tertalak.”

Demikian pula anak kecil dan orang yang hilang kesadaran akalnya, seperti karena tidur, sakit, tunagrahita, dan mabuk.

Menjatuhkan talak saat seseorang hilang kesadaran akalnya

Menurut Syekh al-Syairazi dalam al-Muhadzab, hilangnya kesadaran perlu dilihat penyebabnya.

فأما من لا يعقل فإنه لم يعقل بسبب يعذر فيه كالنائم والمجنون والمريض ومن شرب دواء للتداوي فزال عقله أو أكره على شرب الخمر حتى سكر لم يقع طلاقه لأنه نص في الخبر على النائم والمجنون وقسنا عليهما الباقين وإن لم يعقل بسبب لا يعذر فيه كمن شرب الخمر لغير عذر فسكر أو شرب دواء لغير حاجة فزال عقله فالمنصوص في السكران أنه يصح طلاقه

Artinya, “Adapun orang yang tidak sadar, jika tak sadarnya karena sebab yang dimaafkan, seperti orang yang sedang tidur, tunagrahita, sakit, dan minum obat guna mengobati penyakitnya, sampai hilang kesadaran akalnya, atau dipaksa minum khamr sampai mabuk, maka ia tidak jatuh talaknya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam nash hadits tentang orang tidur dan orang tunagrahita. Maka kita analogikan saja yang lain kepada keduanya.

Selanjutnya, jika seseorang hilang kesadaran akalnya karena sebab yang tidak dimaafkan, seperti orang yang minum khamr tanpa alasan sampai mabuk, atau minum obat tanpa ada kebutuhan, sehingga hilang kesadaran akalnya, maka menurut pendapat (nash) yang telah ditetapkan tentang orang mabuk, jatuhlah talaknya.”

Bagaimana jika dipaksa menjatuhkan talak

Begitupula orang yang dipaksa menjatuhkan talak perlu dilihat paksaannya. Apakah hak atau tidak. Jika paksaannya hak seperti paksaan hakim di pengadilan, maka talak yang dijatuhkannya adalah sah dan jatuh. Sama halnya dengan keputusan cerai yang telah diputuskan oleh hakim pengadilan.

Berikut kriteria paksaan tersebut sebagaimana yang dirinci oleh Syekh al-Syairaji:

1. Pihak yang memaksa lebih kuat dari yang dipaksa sehingga tak bisa ditolak

2. Berdasarkan dugaan kuat, jika paksaan itu ditolak, sesuatu yang ditakutkan akan terjadi

3. Paksaan akan diikuti dengan sesuatu yang lebih membahayakan, seperti pemukulan, pembunuhan dan seterusnya. Maka dalam kondisi demikian, ungkapan jelas seseorang yang menjatuhkan talak dianggap sebagai ungkapan sindiran.

Jika diniatkan dalam hatinya, talaknya jatuh. Jika tidak diniatkan, talaknya tidak jatuh, sebagaimana yang diungkap oleh Syekh Muhammad ibn Qasim dalam Fathul Qarib.

Talak orang yang sedang marah

Pertanyaannya, bagaimana dengan talak orang yang marah?  Syekh Zainuddin al-Maibari, salah seorang ulama Syafi‘i, menyatakan dalam Fathul Mu‘in:

واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان وإن ادعى زوال شعوره بالغضب

Artinya, “Para ulama sepakat akan jatuhnya talak orang yang sedang marah, meskipun ia mengaku hilang kesadaran akibat kemarahannya.”


Terkait Lifestyle
Vans Resmi Kenalkan Mary Jane Straps
Lifestyle
Vans Resmi Kenalkan Mary Jane Straps

RADARBANDUNG.id – Mengacu pada era grunge tahun 90-an, Vans memberikan double-straps dengan detail metalik dan desain creeper pada siluet favorit masa kini, Mary Jane. Kental dengan elemen nostalgia dan retro, Mary Jane Straps seperti memberikan sentuhan yang cukup berani dengan buckle dan eyelets yang memberikan kesan mewah, dipadukan dengan semangat perlawanan melalui desain toe bumper […]

Edukasi Gaya Hidup Sehat Sejak Dini, Kids Fun Run 1K Meriahkan HUT ke-5 Edelweiss Hospital Bandung
Lifestyle
Edukasi Gaya Hidup Sehat Sejak Dini, Kids Fun Run 1K Meriahkan HUT ke-5 Edelweiss Hospital Bandung

Kids Fun Run 1K yang digelar Edelweiss Hospital Bandung di Trans Studio Mall Bandung. Kegiatan ini menjadi bagian perayaan ulang tahun ke-5 rumah sakit tersebut sekaligus kampanyekan pentingnya pola hidup sehat sejak dini.

Indonesia Menari 2025 Kembali Hadir, Digelar Serentak di 12 Kota dengan Semangat #MenaridiMall
Lifestyle
Indonesia Menari 2025 Kembali Hadir, Digelar Serentak di 12 Kota dengan Semangat #MenaridiMall

  RADARBANDUNG.id –  Setelah empat tahun absen, ajang akbar Indonesia Menari akhirnya kembali hadir pada 12 Oktober 2025. Program tahunan besutan Indonesia Kaya persembahan Bakti Budaya Djarum Foundation ini siap mengajak ribuan masyarakat untuk menari bersama di pusat perbelanjaan di 12 kota Indonesia. Tahun ini, Indonesia Menari mengusung semangat #MenaridiMall, menghadirkan tarian tradisional Indonesia dalam […]

Jadi Brand Ambassador Roscik, Binarawagawan Ade Rai Dorong Gaya Hidup Sehat
Lifestyle
Jadi Brand Ambassador Roscik, Binarawagawan Ade Rai Dorong Gaya Hidup Sehat

Pelopor ayam guling di Indonesia RosCik atau Rotisserie Chicken resmi menggandeng binaragawan nasional Ade Rai sebagai Brand Ambassador Roscik, jaringan kuliner ayam sehat asal Bandung.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.