RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo masih bergulir. Kejaksaan bisa ikut ambil bagian melakukan penyelidikan.
Hal itu diungkapkan Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleiman Ponto saat menjadi pembicara dalam diskusi panel di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Jumat (23/9/2022).
Diskusi bertajuk ‘Extra Judicial Killing: Perlukah Penyidikan Lanjutan?’ tersebut juga turut diunggah di akun YouTube Unpas.
Menurut Soleiman Ponto, perlunya Kejaksaan ikut menyelidiki lantaran ada situasi psikologi di kepolisian yaitu Code of Silence di kepolisian. Code of Silence juga sebelumnya sempat disinggung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
“Contohnya banyak terjadi Polisi menghilangkan barang bukti dan banyak polisi yang terlibat dalam rekayasa. Sehingga untuk mencegah kasus Sambo ini terulang kembali pemeriksa dan terperiksa jangan ada dalam satu sistem, harus ada satu Institusi yang berbeda,” ucap Ponto dalam keterangan yang diterima, Sabtu (24/9/2022).
“Sepanjang pelaku pembunuhan adalah anggota Polri dan penyidikan oleh Polri inilah pentingnya penyidikan harus dilanjutkan oleh Kejaksaan. Kenapa harus dilakukan hal tersebut karena terjadi Code of Silence,” katanya menambahkan.
Ia mengatakan, perlunya Kejaksaan ikut menyelidiki juga selaras dengan Undang-undang No. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, dimana inti dari UU tersebut yang mana Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU.
“Undang-undang ini belum sepenuhnya digunakan Kejaksaan karena undang-undang tersebut memberikan seluas-luasnya kewenangan Intelijen terhadap penegakan hukum dan untuk kepentingan penegakan hukum, Kejaksaan bisa masuk ke dalam penyidikan lanjutan karena Institusi Kepolisian sedang mengalami Code of Silence,” jelasnya.
Eks Kabais periode tahun 2011-2013 ini menambahkan, perlunya tindak lanjut penyidikan oleh Kejaksaan untuk kasus ini lantaran dikhawatirkan adanya kepentingan perorangan atau kelompok tertentu. Sehingga Kejaksaan diharapkan hadir.
“Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan kasus tertentu dapat dimanfaatkan untuk dilakukan penyidikan lanjutan dalam kasus Extrajudicial Killing (Pembunuhan diluar perintah pengadilan) yang dilakukan oleh anggota Polri, dan yang terakhir mengingat Kejaksaan adalah satu maka kewenangan penyelidikan dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyidikan lanjutan,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid menambahkan dalam kasus Sambo ini, pelaku pembunuhan tidak bisa lepas dari jeratan hukum meski dalam praktiknya pelaku diperintah oleh atasan.
“Dalam kasus pembunuhan ada perintah atasan apakah pelaku boleh dimaafkan atau dihilangkan kesalahan pidana? Dalam beberapa yurispudensi tidak bisa. Mungkin bisa mengurangi tapi menghapuskan tidak bisa. Beda dengan pelanggaran biasa yang mungkin bisa dimaklumi, tapi untuk extrajudicial killing itu pembunuhan dengan kehendak,” imbuhnya.
Dia juga mendorong agar dilakukan penyelidikan lanjutan kasus ini. Menurutnya, ada aspek pelanggaran HAM yang perlu ditindaklanjuti. “Perlu penyidikan lanjutan? Menurut saya perlu. Kenapa? Karena ada perbedaan aspek materil dari pelanggaran HAM yang berat menurut UU HAM dan pelanggaran HAM berat menurut UU pengdilan HAM,” ucapnya. (*/dbs)