News

5 Hukum Menikah dalam Islam, Wajib Tahu

Radar Bandung - 26/09/2022, 02:57 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
5 Hukum Menikah dalam Islam, Wajib Tahu
Ilustrasi: Ist

RADARBANDUNG.id – Hukum menikah dalam Islam – Menikah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.

Secara kebahasaan, nikah bermakna “berkumpul”. Sedangkan menurut istilah syariat, dikutip dari laman NU online, definisi nikah terdapat dalam penjelasan Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Fathul Wahab:

كتاب النكاح. هُوَ لُغَةً الضَّمُّ وَالْوَطْءُ وَشَرْعًا عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ إبَاحَةَ وَطْءٍ بِلَفْظِ إنْكَاحٍ أَوْ نَحْوِهِ

Artinya, “Kitab Nikah. Nikah secara bahasa bermakna ‘berkumpul’ atau ‘bersetubuh’, dan secara syara’ bermakna akad yang menyimpan makna diperbolehkannya bersetubuh dengan menggunakan lafadz nikah atau sejenisnya.”

Bagaimana hukum menikah dalam agama Islam?

Hukum asal menikah adalah sunah bagi seseorang yang memang sudah mampu untuk melaksanakannya. Namun, bisa berubah disesuaikan dengan kondisi dan situasi seseorang yang akan menikah.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dari sudut pandang hukum, Sa‘id Mushtafa Al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i:

حُكم النِكَاحِ شَرْعُا للنكاح أحكام متعددة، وليس حكماً واحداً، وذلك تبعاً للحالة التي يكون عليها الشخص

Artinya, “Hukum nikah secara syara’. Nikah memiliki hukum yang berbeda-beda, tidak hanya satu. Hal ini mengikuti kondisi seseorang (secara kasuistik),”

Dari keterangan itu, hukum menikah akan berbeda disesuaikan kondisi seseorang dan bersifat khusus, sehingga hukum pernikahan tidak bisa digeneralisasi. Lebih lanjut, dirincikan hukum-hukum menikah sebagai berikut:

Hukum pernikahan dalam Islam

1. Sunah

Hukum menikah adalah sunah karena nikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Hukum asal nikah adalah sunah bagi seseorang yang memang sudah mampu untuk melaksanakannya sebagaimana hadits Nabi riwayat Al-Bukhari berikut ini:

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ

Artinya, “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”

2. Sunah ditinggalkan

Menikah dianjurkan atau disunahkan baiknya tidak dilakukan. Ini berlaku bagi seseorang yang sebenarnya menginginkan untuk menikah, namun tidak memiliki kelebihan harta untuk biaya menikah dan menafkahi istri.

Dalam kondisi ini sebaiknya orang tersebut menyibukkan dirinya untuk mencari nafkah, beribadah dan berpuasa sambil berharap semoga Allah mencukupinya hingga memiliki kemampuan. Hal ini senada dengan firman Allah SWT Surat An-Nur ayat 33:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِن فَضْلِه ِ

Artinya, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”

Dalam konteks ini, jika orang tersebut tetap memaksakan diri menikah, maka ia dianggap melakukan tindakan yang dihukumi khilaful aula, yakni kondisi hukum ketika seseorang meninggalkan apa yang lebih baik untuk dirinya.


Terkait Lifestyle
RM. Wangi Seruni, Kisah Cinta pada Masakan Ibu yang Menjadi Favorit Warga Bandung dan Jakarta
Lifestyle
RM. Wangi Seruni, Kisah Cinta pada Masakan Ibu yang Menjadi Favorit Warga Bandung dan Jakarta

RADARBANDUNG.id, Di tengah gemerlapnya ragam kuliner modern dan viral di Kota Bandung, sebuah rumah makan sederhana justru mencuri perhatian karena satu hal yang langka yaitu kejujuran rasa. Rumah Makan Wangi Seruni, yang berdiri di Jalan Cimanuk Nomor 42, tak hanya menyajikan makanan lezat, tetapi juga menyimpan cerita tentang cinta seorang anak terhadap masakan ibunya. Adalah […]

Usai Meraih Prestasi Juara Dunia, Hartono Soekwanto Jalani Misi Bantu Budidaya Ikan Koi
Lifestyle
Usai Meraih Prestasi Juara Dunia, Hartono Soekwanto Jalani Misi Bantu Budidaya Ikan Koi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pehobi ikan koi, Hartono Soekwanto sudah berhasil meraih berbagai prestasi di tingkat nasional hingga dunia. Meski begitu, ia tidak lantas berpuas diri. Salah satu fokusnya saat ini adalah membantu pembudidaya meningkatkan kualitas ikan koi dalam negeri. Namanya melambung saat berhasil berhasil menjadi juara dunia pada tahun 2011. Dua tahun kemudian, ia meraih Grand […]

Indosat Luncurkan HiFi Air HKM 127+: Internet Rumah Fleksibel & Hemat, Kini Tersedia di Jabodetabek, Banten dan Jabar
Lifestyle
Indosat Luncurkan HiFi Air HKM 127+: Internet Rumah Fleksibel & Hemat, Kini Tersedia di Jabodetabek, Banten dan Jabar

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH), bersama mitra strategisnya PT Harapan Karunia Makmur (HKM), resmi meluncurkan HiFi Air HKM 127+, perangkat internet rumah berbasis jaringan seluler Indosat HiFi Air yang dirancang untuk memberikan koneksi cepat, stabil, dan langsung pakai tanpa instalasi teknisi. Mengusung semangat “WiFi Nyaman, Hematnya Beneran”, produk ini kini telah […]

Luncurkan Program Tani Berdaya di Lembang, Rumah Zakat dan Lokadesa Ambil Langkah Nyata Menuju Ketahanan Pangan Desa
Lifestyle
Luncurkan Program Tani Berdaya di Lembang, Rumah Zakat dan Lokadesa Ambil Langkah Nyata Menuju Ketahanan Pangan Desa

  RADARBANDUNG.id, LEMBANG –  Rumah Zakat dan Lokadesa secara resmi meluncurkan Program Tani Berdaya dalam sebuah acara yang digelar di Dapur Berseka, Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Program ini menjadi bagian dari langkah konkret Rumah Zakat dan Lokadesa dalam memperkuat kemandirian petani desa serta memperluas akses pangan yang terjangkau dan berkelanjutan bagi masyarakat. Acara peluncuran dihadiri […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.