News

Buruh Kota Cimahi Desak Kenaikan Upah, Ini Kata Disnaker

Radar Bandung - 27/09/2022, 20:23 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Suasana aksi demonstrasi serikat buruh di gedung DPRD Kota Cimahi pada19 September 2022. FOTO: AGUNG EKO SUTRISNO/ RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id, CIMAHI- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi masih menggodok rencana kenaikan upah buruh. Setelah gejolak tuntutan kenaikan gaji disampaikan oleh serikat buruh saat melakukan demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Cimahi beberapa waktu lalu.

Kepala Disnaker Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, sampai saat ini proses penetapan peningkatan gaji bagi buruh di Kota Cimahi masih proses penggodokan dengan kementerian dan Pemprov Jawa Barat.

Data yang diperoleh, UMK tahun 2020 Kota Cimahi yakni sebesar Rp 3.135.918, sementara tahun 2021 sebesar Rp 3.241.929,00 dan UMK tahun 2022 Kota Cimahi sebesar Rp 3.272.668,50. “Sekarang masih penggodokan, jadi diharap bersabar bagi buruh di Kota Cimahi,” ucapnya, Selasa (27/9).

Yanuar mengatakan, dalam prosesnya di Desember akan ada rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi, untuk menentukan kenaikan upah. “Lebih jelasnya akan dilakukan rapat pleno pada bulan Desember, kita terus berupaya untuk pekerja lebih sejahtera di Kota Cimahi,” ucapnya.

Ia berharap, dengan proses penggodokan yang dilakukan bisa mengeluarkan hasil kenaikan upah yang membantu kesejahteraan buruh di Kota Cimahi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain menganggap, kenaikan gaji bagi pekerja buruh dianggap hal yang logis di tengah kenaikan harga BBM yang berimbas kepada daya beli masyarakat.

“Saya pikir itu bagian konsekuensi dari kenaikan BBM, khususnya para pekerja buruh yang berdampak secara ekonomi mereka. Sehingga kenaikan upah hal yang logis,” ucapnya 19 September lalu.

Kenaikan harga BBM yang terjadi beberapa hari yang lalu, menurutnya, merupakan kebijakan yang memberatkan masyarakat. Pasalnya imbas kebijakan tersebut memiliki efek kepada kenaikan harga kebutuhan masyarakat yang lain.