RADARBANDUNG.id- Kepolisian mengungkap perdagangan bayi dengan modus adopsi di Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku, SH (32) mengumpulkan ibu hamil yang tak memiliki suami lewat media sosial.
Kemudian, para ibu hamil tersebut ditawari pelaku untuk melakukan persalinan di rumah sakit. Selesai persalinan, anak yang dilahirkan akan diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi. Pelaku pun, menawarkan adopsi anak itu melalui media sosial mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak.
Ibrahim mengungkapkan, proses adopsi dilakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi dimintai uang Rp 15 juta dari setiap anak, sebagai pengganti biaya operasi sesar. Padahal, biaya persalinannya menggunakan BPJS.
“Ibu hamil tanpa suami dikumpulkan, setelah melahirkan anaknya dijual dengan modus adopsi namun proses adopsinya ilegal, melalui Yayasan Ayah Sejuta Anak,” ujar Ibrahim Tompo, Kamis (29/9/2022).
Saat ini, masih ada 5 orang ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran dari tempat penampungan. Kelimanya kini sudah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai selesai melahirkan. Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 3 miliar.
Sementara itu, pelaku diketahui berprofesi sebagai marketing di salah satu perumahan di wilayah Bogor Utara. Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, yayasan bernama Ayah Sejuta Anak itu, digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya tersebut.
Iman menyebut, SH meminta uang tebusan Rp 15 juta kepada pengadopsi tanpa diketahui oleh ibu kandung bayi yang dijualnya.
Sebelum ditangkap, pelaku diketahui telah menjual satu anak ke wilayah Lampung. Saat penangkapan pun, polisi mendapati adanya 5 ibu hamil yang tengah menanti proses persalinan di kediaman pelaku di Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Ciseeng.
SH mengaku telah melakukan praktik tersebut sejak awal 2022. Dia mengumpulkan para ibu hamil yang rata-rata di luar nikah, menggunakan media sosial.