RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Puluhan pegawai BUMN, BUMD dan perusahaan swasta mengikuti pelatihan pencegahan korupsi di lingkungan kerja. Salah satu yang menjadi titik pembahasan adalah pengetahuan mengenai aturan yang berlaku dan penerapan Business Judgment Rules sebagaimana dimuat dalam UU Perseroan Terbatas dan PP No. 23 Tahun 2022.
Acara yang diselenggarakan hasil kerjasama Visi Law Office dan Intrinsics ini bertema “Doktrin Fiduciary Duty di Perseroan Terbatas dan Pertanggungjawaban secara Pribadi Direksi dan Komisaris terhadap Kerugian Perusahaan”.
Evi Sesunan, Direktur INTRINSICS mengatakan Kegiatan ini diselenggarakan selama 2 hari, pada tanggal 29-30 September 2022 dan diikuti oleh 70 orang peserta yang berasal dari berbagai perusahaan BUMN/BUMD dan Perusahaan Swasta.
Penyelenggaraan workshop ini bertujuan untuk meningkatkan Pencegahan Korupsi dan kerugian negara di BUMN/BUMD, serta membangun perlindungan hukum bagi para direksi dan komisaris berdasarkan doktrin Fiduciary Duty dan Business Judgment Rules, khususnya yang diatur di UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Beberapa narasumber yang hadir di antaranya Prof. Hikmahanto Juwana, selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia; Dr. Yudi Kristiana, mewakili Jamdatun Kejaksaan RI, Feri Wibisono, Gumbira Budi Purnama, selaku Direktur Investigasi III, mewakili Kepala BPKP, Dr. Muhammad Yusuf Ateh, dan Febri Diansyah, selaku Managing Partner VISI LAW OFFICE.
Prof. Hikmahanto Juwana, Ph.D menjelaskan mengenai Konsep Business Judgement Rules dalam Pengelolaan BUMN dan Perusahaan Publik. Menurutnya, konsep ketidakmampuan Direksi untuk bertanggung jawab atas kerugian perseroan merupakan peraturan yang serupa dengan pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas, atau yang dikenal dengan konsep Business Judgment Rules.
Namun, Undang-Undang Perseroan Terbatas berlaku untuk Perseroan Terbatas, sementara Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2022 berlaku untuk BUMN.
“Berdasarkan kedua peraturan ini, Direksi mempunyai kewajiban untuk memastikan tidak ada kerugian bagi korporasi, namun apabila terdapat kerugian, dia harus memastikan perbuatannya dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak ada benturan kepentingan, dan didahului oleh tindakan pencegahan,” katanya.
“Selanjutnya, tidak seharusnya kerugian negara yang ada di BUMN serta merta adalah masalah pidana. Karena sepanjang tidak ada niat jahat yang bisa dibuktikan di persidangan, kerugian negara tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sekali lagi, sepanjang tidak ada niat jahat,” lanjutnya.
Dr. Yudi Kristiana menyatakan bahwa untuk menghindari kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana karena melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan BUMN, perlu pemahaman yang in-depth tentang diskresi, penyalahgunaan wewenang, prinsip GCG, ultra vires & BJR, pertanggungjawaban pribadi direksi & komisaris, termasuk mitigasi risiko hukum melalui JPN.
“Bahwa Penerapan BJR oleh direksi dan komisaris dalam penyelenggaraan BUMN sangat penting karena dalam hal Direksi & Komisaris memenuhi prinsip BJR, maka terhadap yang bersangkutan tidak memenuhi asas kesalahan dan oleh karenanya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelas dia.
Febri Diansyah menekankan pentingnya pelaksanaan prinsip bisnis berintegritas untuk mencegah praktik korupsi di perusahaan dan menghindari kesalahan korporasi. “Upaya mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik, segenap organ perseroan harus melakukan uji tuntas resiko hukum dan korupsi (Legal & Corruption Risk Due Diligence),” katanya.
Sesi keempat dibawakan oleh Gumbira Budi Purnama selaku Direktur Investigasi III BPKP, yang memberikan materi mengenai “Peran BPKP untuk mewujudkan akuntabilitas dan mencegah korupsi di BUMN”.
Ia menjelaskan mengenai bagaimana peran BPKP dalam membangun akuntabilitas BUMN, Indeks Korporasi di Indonesia (Indonesian Corporate Index), prinsip Good Corporate Governance, kapabilitas dan peran Satuan Pengawasan Intern, manajemen risiko, dan fraud control plan.
Dalam diskusi dan pelatihan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk memberikan perlindungan hukum bagi direksi dan komisaris perusahaan dari pertanggungjawaban secara pribadi terhadap kerugiaan perusahaan, maka diperlukan pemahaman dan penerapan Business Judgment Rules sebagaimana dimuat dalam UU Perseroan Terbatas dan PP No. 23 Tahun 2022.
Selain itu guna mencegah korupsi dan kerugian keuangan negara diperlukan pelaksanaan Good Corporate Governance, peningkatan peran satuan pengawas internal, dan juga pelibatan instansi negara seperti kejaksaan untuk melakukan mitigasi resiko hukum terhadap tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara. (dbs)