News

Format Baru NPWP, Begini Cara Koneksikan NPWP dan NIK

Radar Bandung - 03/10/2022, 09:07 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Format Baru NPWP, Begini Cara Koneksikan NPWP dan NIK

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Berikut informasi seputar format baru NPWP dan cara mengoneksikan NIK dengan NPWP – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meresmikan peluncuran inovasi tersebut pada Selasa (19/07) lalu. Menkeu dan Dirjen Pajak Suryo Utomo mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar tersebut.

“Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan,” ujar Dirjen Pajak seperti dikutip dalam rilisnya.

Format baru NPWP

Setelah resmi diluncurkan, berikut informasi seputar format baru NPWP yang berlaku mulai 14 Juli 2022, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022:

1. Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

2. Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.

3. Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Namun, sampai 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dikutip dari laman DJP.

Selengkapnya, untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

Namun, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak dan/atau saluran lainnya.

Baca Juga: Cukup KTP dan NPWP, Pelaku UMKM Kota Bandung Bisa Ikut Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, sementara bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Wajib pajak belum memiliki NPWP

Sedangkan untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut:

1. Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

2. Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

3. Bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” kata Neil.

Wajib pajak bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan, termasuk salinan PMK112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah di laman www.pajak.go.id.


Terkait Ekonomi Bisnis
Perkuat Perekonomian Nasional, Kemenekraf dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pelaku Ekonomi Kreatif
Ekonomi Bisnis
Perkuat Perekonomian Nasional, Kemenekraf dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pelaku Ekonomi Kreatif

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) Indonesia menandatangani nota kesepahaman penting mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta pengembangan sektor ekonomi kreatif bagi para pelaku industri kreatif di seluruh Indonesia. Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah […]

JNE Gelar JLC Member Gathering di Sukabumi, Tingkatkan Skill dan Dukung Pertumbuhan Bisnis Member
Ekonomi Bisnis
JNE Gelar JLC Member Gathering di Sukabumi, Tingkatkan Skill dan Dukung Pertumbuhan Bisnis Member

RADARBANDUNG.id, SUKABUMI- JNE kembali melanjutkan rangkaian JLC Member Gathering, kali ini menyapa para member di Kota Sukabumi. Bertempat di Laska Hotel Sukabumi pada 24 Juli 2025, acara yang mengusung tema ‘Stronger Business Together’ ini menjadi kota keenam yang disambangi JNE setelah Cikarang, Magelang, Surabaya, Pekanbaru, dan Tangerang. JLC Member Gathering Sukabumi diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi […]

Menteri PKP Maruarar Sirait dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ingatkan Masyarakat Jauhi Rentenir, Manfaatkan Pembiayaan Resmi
Ekonomi Bisnis
Menteri PKP Maruarar Sirait dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ingatkan Masyarakat Jauhi Rentenir, Manfaatkan Pembiayaan Resmi

RADARBANDUNG.ID, SUBANG – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pembiayaan resmi dari pemerintah ketimbang terjebak dalam skema rentenir atau “bank emok” yang mencekik. Menurut Menteri PKP, Maruarar Sirait dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, pembiayaan mikro perumahan yang diluncurkan Kementerian PKP dengan […]

Manoe Coffe Dibuka di Jantung Kota Subang, Destinasi Agrowisata PTPN I Regional 2
Ekonomi Bisnis
Manoe Coffe Dibuka di Jantung Kota Subang, Destinasi Agrowisata PTPN I Regional 2

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Antusiasme masyarakat Subang hari ini menyertai Grand Opening Manoe Coffee, sebuah kedai kopi modern yang siap menjadi ikon gaya hidup baru di pusat kota. Berlokasi di jantung kota Subang, Manoe Coffee merupakan outlet kelima yang dikembangkan di bawah payung Agrowisata PTPN I Regional 2, menunjukkan komitmen PTPN I Regional 2 dalam mengembangkan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.