RADARBANDUNG.id, BANDUNG BARAT- Ratusan personel Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dirumahkan.
Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin menjelaskan, sebanyak 115 personel Satpol PP yang terpaksa dirumahkan setelah habis kontrak dan tidak ada anggaran.
“Gajinya hanya dianggarkan hingga September 2022, sedangkan sisa gaji 3 bulan sampai Desember 2022 nanti tidak dianggarkan pada APBD Perubahan,” terangnya, Selasa (4/10).
Menurut Asep, semua gaji TKK sudah diberikan sesuai kontrak yang dibuat diawal tahun selama 9 bulan atau hingga September 2022, sehingga saat ini kontraknya sudah selesai dan mereka sudah tidak tercatat di Satpol PP KBB.
“Kontraknya sudah habis dan itu (dirumahkan) sudah sesuai aturan yang dibuat dan gaji mereka juga dianggarkannya hanya 9 bulan sesuai kontrak,” tuturnya.
Asep mengatakan, mengacu kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di pasal 256 ayat 1 dan 2 tertulis bahwa Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional PNS yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan dan polisi Pamong Praja diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan.
“Tidak bisa memaksakan atau memiliki kewenangan untuk mempekerjakan kembali 115 TKK ini karena bukan kapasitasnya dan terbentur masalah regulasi,” ujarnya.
Ia mengakui, dilematis, namun sesuai UU bahwa personel Satpol PP harus PNS dan tidak bisa honorer atau diisi oleh PPPK. Hal tersebut, tertuang dalam Surat Menpan RB ke Mendagri tanggal 12 Mei 2022 menyikapi hasil Rakornas Satpol PP dan surat dari para gubernur, bupati/walikota se-Indonesia.