RADARBANDUNG,id. BANDUNG – Polri bersama Jasa Marga telah memberlakukan Sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Law Enforcement (ETLE) pada sejumlah titik di jalan tol, sejak April 2022 lalu.
Aturan penerapan kamera ETLE di sejumlah titik jalan tol ini menyasar pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan truk over dimension over loading (ODOL).
Lalu, di jalan tol mana saja diterapkan tilang elektronik atau ETLE batas maksimal kecepatan?
Baca Juga: Cek Tarif Tol Jakarta-Bandung 2022 Lengkap per Gerbang Tol
Berikut ini daftarnya, jalan tol yang dikenakan overspeed atau batas kecepatan dikutip dari laman indonesiabaik:
1. Tol Jakarta-Cikampek
2. Tol Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
3. Tol Soedijatmo
4. Tol Dalam Kota
5. Tol Kunciran-Cengkareng
Baca Juga: Daftar Tarif Tol Padalarang-Cileunyi untuk Kendaraan Golongan 1
Adapun untuk jalan tol yang dikenakan overload atau batas maksimal muatan yakni Tol JORR dan Jakarta-Tangerang.
Tilang elektronik batas kecepatan dan muatan di jalan tol
Guna mengukur batas kecepatan kendaraan, dipasang sejumlah speed kamera pada beberapa titik di jalan tol sebagai upaya mengurangi kecepatan penyebab kecelakaan.
Jika terjadi pelanggaran overspeed, maka penindakan berlaku dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Permenhub Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Berapa batas kecepatan yang akan ditindak? Terkait batas kecepatan disebutkan dalam ayat (2) dan ayat (3), yakni: paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/ jam untuk jalan bebas hambatan.