News

Kebijakan PBB Tahun 2022 Kota Bandung dan Cek Tagihan secara Online

Radar Bandung - 06/10/2022, 22:28 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi: Warga saat melakukan pembayaran PBB. Foto: (IST)

RADARBANDUNG.id- WARGA Kota Bandung atau wajib pajak bisa melakukan cek tagihan pembayaran pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online.

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung menyediakan layanan bagi wajib pajak untuk mengetahui informasi tagihan dan permohonan layanan PBB secara online.  Caranya, yakni dengan mengakses sistem informasi pelayanan PBB di www.sipp.bapenda.bandung.go.id.

Layanan tersebut salah satunya bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk cek tagihan PBB. Anda tinggal memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dibutuhkan untuk mengetahui tagihan PBB-P2.

Sistem Informasi Pelayanan PBB sendiri merupakan portal layanan online untuk memperoleh pelayanan, khususnya pelayanan PBB. Sistem Informasi Pelayanan PBB menyediakan 2 menu utama yakni:

1. Portal Layanan Informasi pajak bumi dan bangunan (PBB)

2. Merupakan portal layanan informasi PBB yang dapat memberikan kemudahan akses informasi bagi wajib pajak (WP) dengan menyediakan data-data PBB secara online, dengan fitur-fitur diantaranya, juga untuk melakukan pencarian data PBB, pengecekan tagihan PBB dan NJOP PBB

Sementara itu, untuk membayar PBB bisa dilakukan melalui sejumlah layanan, yakni Gopay, OVO, Bukalapak, Blibli dan Tokopedia. Selain itu, melalui gerai Indomaret, kantor pos melalui bank BJB dan bank sampah mandiri.

Pemkot Bandung melalui BPPD sendiri memberlakukan kebijakan PBB tahun 2022, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perwal Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19.

Adapun kebijakan PBB Kota Bandung tahun 2022 yakni antara lain:

1. Ketetapan 100 ribu rupiah rumah tinggal bebas PBB
2. Penghapusan denda/sanksi untuk piutang sampai dengan 2021 yang berlaku hingga 30 November 2022
3. Pemberian pengurangan secara otomatis bagi yang taat bayar pajak PBB dalam kurun waktu 21 tahun
4. Veteran Indonesia purna tugas 100 persen bebas PBB
5. Veteran perdamaian aktif bertugas 75 persen bebas PBB
6. Jatuh tempo pembayaran PBB 30 September 2022.

(*)