RADARBANDUNG.id – Seorang pengusaha bernama Yadi Kusniadi melaporkan seorang yang mengaku advokat berinisial EFH kepada polisi karena kasus dugaan penggelapan mobil.
Kuasa hukum korban, Nurokhim menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban selaku pemilik sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan beras menjalin kerja sama dengan perusahaan tempat EFH bernaung berinisial BAD. Pelaku lalu dimandatkan tugas selaku legal corporate perusahaan milik korban.
Korban kemudian menyerahkan satu unit mobil kepada pelaku di bulan April 2022 untuk operasional penugasan penagihan invoice. Lalu, pada bulan Juni 2022, pelaku memutuskan memutus kerja sama dan mengundurkan diri selaku legal corporate di perusahaan BAD.
“Kendaraan tersebut diterima oleh saudara EFH secara langsung di kantor. Itu untuk menunjang kinerja,” ucap dia didampingi timnya Firas Marzuq Muhammad ketika ditemui di Kota Bandung pada Kamis (6/10).
Setelah menyatakan pengunduran diri, mobil yang sempat diberikan ternyata tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Pelaku berdalih mobil tersebut diberikan sebagai hadiah dari perusahaan BAD.
“Namun, tidak pernah ada pemberian hadiah itu seperti yang dikatakan oleh EFH, ” ucap dia.
Kini, kasus itu telah dilaporkan ke Polrestabes Bandung dengan nomor LP/1278/VIII/2022/JBR/POLRESTABES. Bukti berupa kepemilikan kendaraan yang terdiri dari kwitansi, BPKB, dan STNK pun telah disertakan dalam laporan.
Selain diduga melakukan penggelapan, kata Nurokhim, EFH juga diduga melakukan penipuan terkait profesinya selaku pengacara. Sebab, ketika dicek di data Pendidikan Tinggi, tak ada nama Erick Farrell Hakim tercantum di sana.
“Namanya tidak terdaftar di Dikti (Pendidikan Tinggi) untuk gelar sarjana hukum dan magister hukumnya,” kata dia.
Nurokhim berharap kasus itu dapat segera naik ke tahap gelar perkara guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus itu. Bahkan, diharapkan kasus itu dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena bukti tindak pidananya sudah jelas.
“Semestinya, karena pihak terlapor, pelapor dan saksi sudah diperiksa, harusnya pihak penyidik segera untuk mempercepat diadakannya gelar perkara,” kata dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo belum merespons ketika hendak diminta keterangan oleh wartawan terkait kasus itu.