News

Cek! Ini Biaya Urus STNK, Balik Nama BPKB, Bikin dan Perpanjang SIM

Radar Bandung - 07/10/2022, 11:25 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi

Berikut jenis, biaya dan tarif PNPB dalam penerbitan STNK, biaya mutasi, balik nama kendaraan mobil dan motor serta BPKB hingga membuat dan perpanjang SIM

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kendaraan, baik mobil maupun motor harus memilki dokumen resmi seperti STNK dan BPKB, yang menjadi dokumen bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor (Ranmor).

Bukan cuma itu, saat mengurus pajak tahunan atau 5 tahunan kendaraan akan membutuhkan BPKB dan STNK yang asli. Karena pentingnya peran dokumen tersebut, perlu diketahui terkait jenis, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: STNK Hilang, Ini Cara Mengurus, Syarat dan Biayanya

Biaya mengurus STNK termasuk dalam PNBP dengan besaran tarifnya diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Berikut rincian jenis, biaya dan tarif PNPB yang berlaku di Kepolisian terkait penerbitan STNK, biaya mutasi, balik nama kendaraan dan biaya BPKB, hingga penerbitan SIM:

1. Biaya Penerbitan STNK

– Biaya membuat STNK baru roda 2 atau 3: Rp 100.000
– Perpanjangan STNK per 5 tahun: Rp 100.000
– Biaya bikin STNK baru roda 4 atau lebih: Rp 200.000
– Perpanjangan STNK per 5 tahun: Rp 200.000

2. Biaya Penerbitan TNKB

– Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000
– Roda 4 atau lebih: Rp 100.000

3. Biaya Penerbitan BPKB

– Penerbitan BPKB baru roda 2 atau 3: Rp 225.000
– Biaya ganti nama BPKB: Rp 225.000
– Penerbitan BPKB baru roda 4 atau lebih: Rp 375.000
– Ganti nama BPKB: Rp 375.000

4. Penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah

Roda 2 atau 3: Rp 150.000
Roda 4 atau lebih: Rp 250.000

5. Biaya bikin SIM Baru

– SIM A: Rp 120.000
– SIM B 1: Rp 120.000
– SIM B II: Rp 120.000
– SIM C: Rp 100.000
– SIM C 1: Rp 100.000
– SIM C II: Rp 100.000
– SIM D: Rp 50.000
– SIM D 1: Rp 50.000
– SIM International: Rp 250.000

6. Biaya Perpanjangan SIM

– SIM A: Rp 80.000
– SIM B 1: Rp 80.000
– SIM B II: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
– SIM C 1: Rp 75.000
– SIM C II: Rp 75.000
– SIM D: Rp 30.000
– SIM D 1: Rp 30.000
– SIM: International Rp 225.000

Demikian ulasan rincian jenis, biaya dan tarif PNPB terkait penerbitan STNK, hingga penerbitan SIM. (ysf)

Baca Juga: