News

Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Ferdy Sambo Dibebaskan

Radar Bandung - 17/10/2022, 17:01 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan pembelaan atau eksepsi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tim kuasa hukum meminta jaksa membebaskan Sambo dari segala dakwaan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id- Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan pembelaan atau eksepsi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tim kuasa hukum meminta jaksa membebaskan Sambo dari segala dakwaan. “Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Arman menilai, dakwaan JPU keliru karena ringkasan surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa secara utuh. Antara lain Surat Dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

Baca Juga: Sidang Perdana, Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Usai Putri Mengaku Dilecehkan Yosua

Jaksa Penuntut Umum dianggap menyusun dakwaan dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil. Salah satu keberatan tim kuasa hukum Sambo adalah Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.

“Selain itu, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum obsecur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan,” imbuh Arman.

Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak menguraikan latar belakang atau alasan Ferdy Sambo beserta rombongan pergi ke Magelang. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 juli 2022 dan 7 Juli 2022.

Jaksa Penuntut umum juga dinilai tidak cermat dalam menguraikan secara teliti dan tidak menjelaskan hal yang melatarbelakangi terjadinya keributan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma’ruf pada 7 Juli 2020. Dalam surat dakwaan pun dinilai terlaku banyak asumsi serta kesimpulan sendiri yang dibuat oleh Jaksa.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan istrinya, mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Sementara itu, proses persidangan Ferdy Sambo diharapkan muncul kebenaran materiil dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum almarhum Brigadir J saat memantau jalannya proses persidangan di PN  Jakarta Selatan.

“Yang pertama dapat ditemukan kebenaran materiil,” kata kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas.

Lukas juga berharap, agar Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya dapat dijatuhkan hukuman yang adil melalui proses persidangan. Karena itu, hakim harus mampu memberikan pertimbangan hukuman terhadap pelaku yang dengan terpaksa ikut dalam skenario karena perintah Sambo.

“Seluruh pelaku yang bersalah dapat dihukum seadil-adilnya, dan kalau memang ada pelaku yang dalam melakukan perbuatannya karena terpaksa atau karena disuruh tanpa ada keinginan jahat itu juga perlu dipertimbangkan,” tegas Lukas.

Sejauh ini, Lukas menyebut dakwaan JPU terhadap Sambo Cs objektif. Jaksa tidak menyertakan motif dugaan kekerasan seksual dalam dakwaan tersebut. “Sampai saat ini yang saya dengarkan mereka objektif. Mereka tidak menerima motif serta merta atau begitu saja apa yang disampaikan Putri Candrawathi yang mengaku katanya dilakukan kekerasan seksual,” beber Lukas.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (jpc)