News

DJP Jabar I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Pidana Pajak ke Kejaksaan

Radar Bandung - 19/10/2022, 18:34 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
DJP Jabar I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Pidana Pajak ke Kejaksaan
DJP Jabar I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Pidana Pajak ke Kejaksaan

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Tim Penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I melaksanakan penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka atas nama AN alias T.

Berkas perkara atas tersangka tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Kota Bandung, (Rabu, 19/10).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I Rahmad Wahyudi mengatakan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka AN alias T yaitu dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilan yang diperolehnya dalam SPT Tahunan untuk tahun pajak 2012.

“Tersangka memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya dari menjual daging. Ia melakukan pembelian sapi ke PT LJP sejak sekitar tahun 2010 atau 2011 dengan maksud untuk dipotong dan dijual kembali dalam rupa daging. Total pembelian sapi yang dilakukan tersangka dalam tahun 2012 adalah sebesar Rp 16.046.932.200,00,” ujar Rahmad.

“Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha pembelian sapi dan penjualan daging yang dilakukan dalam tahun 2012 tersebut tidak dilaporkan di SPT Tahunan tahun Pajak 2012. Atas perbuatan tersangka, diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 901.875.800,00 (sembilan ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus rupiah),” tuturnya.

Lebih lanjut Rahmad menyampaikan bahwa tersangka terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega sejak 7 Mei 2009 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 14 Maret 2019.

Tersangka memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tahun 2009 dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sejak Masa Pajak Maret 2019.

Kantor Pelayanan Pajak telah melakukan upaya persuasif berupa Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan meminta Tersangka untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan namun tidak diindahkan.

Perbuatan tersangka tidak menyampaikan SPT Tahunan merupakan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

”Penyerahan Tersangka berikut Barang Bukti ini merupakan bentuk nyata hasil kerjasama yang baik antara PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I, Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” pungkas Rahmad.

Masyarakat khususnya Wajib Pajak diingatkan untuk senantiasa mengikuti ketentuan perpajakan dan melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas. (*)


Terkait Jawa Barat
Bapenda Jabar Siap Jalankan Instruksi KDM soal Perpanjangan Pemutihan Pajak
Jawa Barat
Bapenda Jabar Siap Jalankan Instruksi KDM soal Perpanjangan Pemutihan Pajak

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar siap menjalankan instruksi Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengenai perpanjangan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (KBM). Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna mengatakan program pemutihan pajak yang sedianya berakhir pada akhir Juni ini, akan bergulir hingga September 2025. “Sesuai instruksi Pak Gubernur, kami akan melanjutkan program ini. […]

Resmi, Dedi Mulyadi Perpanjang Masa Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga September 2025
Jawa Barat
Resmi, Dedi Mulyadi Perpanjang Masa Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga September 2025

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi memperpanjang masa pengampunan pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya kebijakan program pemutihan pajak yang awalnya berakhir pada akhir Juni 2025 ini, resmi diperpanjang sampai September 2025. Kebijakan tersebut dikeluarkan Dedi Mulyadi karena dinilai masih tingginya animo pembayar pajak. “Kami sampaikan karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang […]

PLN Audiensi dengan DPRD Bandung Barat Bahas Aduan Masyarakat
Jawa Barat
PLN Audiensi dengan DPRD Bandung Barat Bahas Aduan Masyarakat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT) bersama Komisi 3 dan 4 DPRD Kabupaten Bandung Barat menggelar audiensi terkait pengelolaan quarry Gunung Karang yang akan dijadikan penambangan material untuk pembangunan PLTA Cisokan. Kegiatan yang merupakan audiensi lanjutan ini dilaksanakan di kantor PLN Unit Pelaksana Proyek Pembangunan Jawa […]

Kapolda Jabar Sebut Tabligh Akbar Sebagai Sinergi Antara Polri, Masyarakat dan Tokoh Agama
Jawa Barat
Kapolda Jabar Sebut Tabligh Akbar Sebagai Sinergi Antara Polri, Masyarakat dan Tokoh Agama

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 dan memperingati datangnya Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar kegiatan Tabligh Akbar yang berlangsung khidmat dan penuh makna. Kegiatan yang diselenggarakan di Indoor Tennis Hall Polda Jabar ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Wakil Gubernur Jawa Barat, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Kapolda Jabar, […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.