News

DJP Jabar I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Pidana Pajak ke Kejaksaan

Radar Bandung - 19/10/2022, 18:34 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
DJP Jabar I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Pidana Pajak ke Kejaksaan
DJP Jabar I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Pidana Pajak ke Kejaksaan

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Tim Penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I melaksanakan penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka atas nama AN alias T.

Berkas perkara atas tersangka tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Kota Bandung, (Rabu, 19/10).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I Rahmad Wahyudi mengatakan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka AN alias T yaitu dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilan yang diperolehnya dalam SPT Tahunan untuk tahun pajak 2012.

“Tersangka memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya dari menjual daging. Ia melakukan pembelian sapi ke PT LJP sejak sekitar tahun 2010 atau 2011 dengan maksud untuk dipotong dan dijual kembali dalam rupa daging. Total pembelian sapi yang dilakukan tersangka dalam tahun 2012 adalah sebesar Rp 16.046.932.200,00,” ujar Rahmad.

“Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha pembelian sapi dan penjualan daging yang dilakukan dalam tahun 2012 tersebut tidak dilaporkan di SPT Tahunan tahun Pajak 2012. Atas perbuatan tersangka, diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 901.875.800,00 (sembilan ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus rupiah),” tuturnya.

Lebih lanjut Rahmad menyampaikan bahwa tersangka terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega sejak 7 Mei 2009 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 14 Maret 2019.

Tersangka memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tahun 2009 dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sejak Masa Pajak Maret 2019.

Kantor Pelayanan Pajak telah melakukan upaya persuasif berupa Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan meminta Tersangka untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan namun tidak diindahkan.

Perbuatan tersangka tidak menyampaikan SPT Tahunan merupakan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

”Penyerahan Tersangka berikut Barang Bukti ini merupakan bentuk nyata hasil kerjasama yang baik antara PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I, Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” pungkas Rahmad.

Masyarakat khususnya Wajib Pajak diingatkan untuk senantiasa mengikuti ketentuan perpajakan dan melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas. (*)


Terkait Jawa Barat
Polda Jabar Pastikan Stok Beras di Bandung Raya Aman
Jawa Barat
Polda Jabar Pastikan Stok Beras di Bandung Raya Aman

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat memastikan ketersediaan beras di wilayah Bandung Raya dalam kondisi aman. Masyarakat juga dinilai masih bisa memenuhi kebutuhan tanpa kendala berarti. Hal itu ditegaskan Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, saat melakukan pengecekan lapangan bersama Kasubdit Indag AKBP Dany Rimawan pada Senin (25/8/2025). “Dari […]

Keindahan Jabar Terganggu Bangunan Liar
Jawa Barat
Keindahan Jabar Terganggu Bangunan Liar

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemkab Subang tengah menertibkan ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Bandung–Subang. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sekaligus memastikan masyarakat tetap bisa menikmati keindahan lanskap alam Jawa Barat. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan, keberadaan bangunan liar tersebut menutup areal perkebunan yang seharusnya menjadi pemandangan […]

Empati PTPN I Mengulurkan Bantuan untuk Keluarga Almarhum Raya
Jawa Barat
Empati PTPN I Mengulurkan Bantuan untuk Keluarga Almarhum Raya

RADARBANDUNG.id, SUKABUMI – Kabar duka yang menyelimuti keluarga almarhum Raya, balita berusia 4 tahun desa di Kampung Padangenyang, Desa Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, turut menyentuh hati jajaran manajemen dan seluruh karyawan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat, PTPN I hadir untuk menyampaikan belasungkawa dan mengulurkan tangan dalam momen penuh kesedihan […]

Bantu Warga Tidak Mampu, Target Zakat di Jawa Barat Terus Ditingkatkan
Jawa Barat
Bantu Warga Tidak Mampu, Target Zakat di Jawa Barat Terus Ditingkatkan

Potensi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Jawa Barat sangat besar, diperkirakan mencapai Rp32 triliun. Namun, Realisasi ZIS di Jabar menurut Baznas Jabar sampai dengan 2024 baru tercapai Rp6 triliun.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.