RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) memberlakukan penghapusan denda/sanksi untuk piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal tersebut untuk meringankan beban masyarakat pasca pandemi Covid-19.
Penghapusan denda bagi masyarakat atau wajib pajak PBB ini tertuang dalam kebijakan PBB Kota Bandung tahun 2022 yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perwal Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19.
Penghapusan denda atau sanksi ini merupakan salah satu dari kebijakan PBB tahun 2022 Pemkot Bandung, yakni berupa penghapusan denda/sanksi untuk piutang hingga 2021 yang berlaku hingga 30 November 2022.
Selain itu, ada pula kebijakan pengurangan secara otomatis bagi wajib pajak yang taat bayar pajak PBB dalam kurun waktu 21 tahun.
Dalam kebijakan PBB tahun 2022 Pemkot Bandung termasuk pula didalamnya ketetapan 100 ribu rupiah rumah tinggal bebas PBB, veteran Indonesia purna tugas 100 persen bebas PBB dan veteran perdamaian aktif bertugas 75 persen bebas PBB.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah bentuk kontribusi warga negara untuk pembangunan nasional. Pajak sendiri memiliki berbagai manfaat antara lain:
Pembangunan Fasilitas Umum:
– PBB untuk pembangunan jalan raya
– Pembangunan jembatan penyebrangan
– Meningkatan fasilitas dan kualitas pendidikan
– PBB untuk ketersediaan layanan kesehatan.
Subsidi:
– PBB untuk subsudi bahan pokok
– Subsidi bahan bakar minyak
– Untuk bantuan sosial.
(*)