RADARBANDUNG.com, BANDUNG- Potensi kendaraan sepeda motor dan mobil yang kelengkapan suratnya akan hangus karena tak membayar pajak alias berstatus bodong di Jawa Barat mencapai 7,4 juta unit.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, unit kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data tersebut, karena selama 5 tahun STNK nya mati, tidak diperpanjang. Kemudian, dalam rentang waktu itu ditambah 2 tahun tidak kunjung membayar pajak.
Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dimana pada ayat (2) disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK nya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Dukung Penghapusan Data STNK Telat Pajak 2 Tahun
Artinya, kata dia, secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga 7 tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan.
Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Bakal Dihapus dan Tak Bisa Registrasi Lagi
“Kami mendata potensinya mencapai 7 juta unit, baik kendaraan roda dua dan roda empat. Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan,” kata Dedi.
“Datanya dihapus, bukan disita (kendaraannya). Sebelumnya, kami dan juga kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data. Upaya sosialiasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat. Termasuk upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu,” jelasnya.
Dedi menambahkan, data 7,4 juta unit kendaraan mobil dan sepeda motor itu didapatkan dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jabar pada semester pertama 2022.
Dari 34 wilayah P3DW Bapenda Jabar, ada 5 wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi. Di antaranya, Kabupaten Bekasi 791,850 unit, Kota Bekasi 773,145 unit. Lalu, Kabupaten Bogor 697,492 unit, Kota Bandung 673,204 unit dan Kota Depok 565,807 unit kendaraan bermotor.