RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Polda Jawa Barat ingatkan para pelaku usaha apotek untuk tidak menjual atau mengedarkan obat sirup yang dilarang guna mencegah penyakit gangguan ginjal akut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, perbuatan mengedarkan obat-obatan yang dilarang bisa terancam pidana.
Dalam hal ini obat yang dimaksud adalah yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dilarang beredar oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: BPOM Umumkan 5 Obat Sirup Mengandung Cemaran Etilen Glikol Lebihi Ambang Batas
“Terancam pidana karena menjual obat dan barang berbahaya. Apalagi masih belum semua dipastikan bisa dikonsumsi,” kata Ibrahim, Selasa (25/10).
Menurutnya, personel kepolisian di lingkungan Polda Jawa Barat hingga jajaran Polres sudah dikerahkan untuk melakukan pengawasan penjualan obat di seluruh apotek.
Baca Juga: Tak Hanya Paracetamol Anak, Kemenkes Imbau Hindari Seluruh Obat Sirup
Karena, sambung Ibrahim, hingga saat ini masih ada sejumlah apotek tidak mengindahkan imbauan dan menyimpan obat-obatan tersebut. Namun, menurutnya selama tidak diperjualbelikan, apotek itu tidak akan terkena sanksi.
“Jadi mereka mengamankan tapi tidak mengedarkan karena yang bermasalah ini kalau mereka mengedarkan,” kata Ibrahim.
Saat ini, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat menyatakan telah menghentikan sementara penggunaan obat cair atau sirup sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan. Sehingga penggunaan obat cair atau sirup diganti dengan dengan tablet yang kandungannya sama dengan obat cair.
Hingga 20 Oktober 2022, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mencatat ada 25 kasus gangguan ginjal akut. Dari angka tersebut, 15 pasien di antaranya meninggal dunia.
Sebelumnya, BPOM mengumumkan 5 produk obat sirup di Indonesia yang berbahaya karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman.
Dilansir dari laman resmi BPOM RI, www.pom.go.id di Jakarta, Kamis, kelima produk itu di antaranya:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml. (sir/jpc)