RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) meluncurkan layanan pembayaran via QRIS bagi wajib pajak PBB, Senin 28 Maret 2022.
Inovasi ini diyakini dapat mengakselerasi pendapatan, utamanya dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Layanan QRIS untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini diresmikan oleh Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Ia menyebut PBB merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang memberi sumbangan signifikan untuk pembiayaan pembangunan, termasuk pembangunan di kewilayahan.
“Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Bandung memberikan kemudahan pelayanan baik secara manual ataupun digital lewat QRIS untuk mempercepat, memperluas, serta mendorong integrasi ekonomi dan memulihkan ekonomi pasca pandemi,” ujar Yana.
Lebih lanjut, Yana menyebut peran kewilayahan (terutama Ketua RW) sangat penting untuk mengenalkan fitur baru ini. Sebab pihak kewilayahan berhadapan langsung dengan wajib pajak dan juga memahami kondisi finansial wajib pajak.
Ia juga menyampaikan situasi pandemi Covid-19 di Kota Bandung yang relatif terkendali. Untuk diketahui, proses vaksinasi di Kota Bandung telah mencapai angka 113 persen untuk dosis pertama, 103 persen untuk dosis kedua, dan 31 persen untuk dosis ketiga.
Secara teori, Yana mengungkapkan jika proses vaksinasi di sebuah wilayah telah mencapai 100 persen, maka status di wilayah tersebut relatif bisa dikatakan memasuki fase endemi.
Berkaca pada hal tersebut, Yana berharap proses pemulihan ekonomi di Kota Bandung dapat terealisasi. Salah satunya dengan memaksimalkan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sementara itu Kepala BPPD Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menyebut Kota Bandung merupakan yang pertama dari Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat yang menggunakan teknologi ini. Sehingga, inovasi ini perlu disosialisasikan lebih luas lagi.
“Masyarakat perlu tahu melalui peran media sosial, media cetak, dan daring. Agar tahu peran QRIS dalam pembayaran PBB,” ucapnya.
Langkah untuk melakukan pembayaran PBB lewat layanan QRIS adalah dengan memindai kode (barcode) di laman SPPT wajib pajak. Setelah dipindai, wajib pajak bisa memastikan data secara rinci mengenai data PBB.
Jika data PBB sudah tepat, wajib pajak bisa langsung melanjutkan pembayaran melalui berbagai layanan keuangan digital dari bank, e-commerce ataupun e-wallet. “Inovasi ini juga menjaga motivasi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar PBB,” ucap Zulkarnain.
Perlu diketahui, Pemkot Bandung melalui BPPD memberlakukan kebijakan PBB tahun 2022, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perwal Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19.
Adapun kebijakan PBB Kota Bandung tahun 2022 yakni antara lain:
1. Ketetapan 100 ribu rupiah rumah tinggal bebas PBB
2. Penghapusan denda/sanksi untuk piutang sampai dengan 2021 yang berlaku hingga 30 November 2022
3. Pemberian pengurangan secara otomatis bagi yang taat bayar pajak PBB dalam kurun waktu 21 tahun
4. Veteran Indonesia purna tugas 100 persen bebas PBB
5. Veteran perdamaian aktif bertugas 75 persen bebas PBB
6. Jatuh tempo pembayaran PBB 30 September 2022.
Baca Juga:
- VIDEO: Cara Bayar PBB di Kota Bandung, Lebih Cepat Scan QRIS
- Punya Peran Penting, Yana Mulyana Ajak Ketua RW Kenalkan Bayar PBB Lewat QRIS
- Bayar PBB via SIPP Kota Bandung Menggunakan QRIS dan Mendapatkan Bukti Pembayaran