News

Pasutri Penganiaya ART di Ngamprah Diringkus Polisi

Radar Bandung - 31/10/2022, 19:48 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pasutri Penganiaya ART di Ngamprah Diringkus Polisi
Wakapolres Cimahi Kompol Nico Nurallah bersama Satreskrim Polres Cimahi saat menghadirkan tersangka penganiayaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Polres Cimahi, Senin (31/10). FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id, CIMAHI- Satreskrim Polres Cimahi meringkus pasangan suami istri (pasutri) penganiaya asisten rumah tangga di Desa Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kedua tersangka yang berinisial YK (29) dan LS (29) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah melakukan penganiayaan terhadap ART berinisial R (29).

Kasus ini terungkap, saat salah seorang warga melihat korban dengan luka lebam di kedua matanya, menjerit meminta pertolongan di jendela rumah yang terkunci. Sontak, dari peristiwa tersebut membuat warga, melakukan pendobrakan rumah tersangka bersama Bhabinkamtibmas.

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana yang masuk dalam kategori merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan bersama-sama melakukan penganiayaan.

“Pelapor dan juga korban mengalami beberapa luka lebam di wajah, kedua tangan dan punggung, saat ini pelaku sudah diamankan,” ucapnya, Senin (31/10).

Lebih lanjut ia menerangkan, kejadian penganiayaan yang dialami korban sudah berlangsung kurang lebih selama 3 bulan. “Jadi ART sudah bekerja kurang lebih 5 bulan tetapi kejadian-kejadian yang sudah kami sebutkan sesuai pasal yang disangkakan terjadi mulai dari Agustus sampai Oktober 2022,” tuturnya.

Dari hasil penangkapan, terdapat barang bukti yang berhasil pihaknya amankan, antara lain panci, teflon dan sapu patah. “Barang bukti tersebut kami amankan karena terkait dengan tindak pidana tersebut,” sebutnya.

Disinggung terkait pendampingan untuk korban R, ia menjelaskan, pihaknya telah mengagendakan traumatik healing dalam kurun waktu dekat. “Untuk gaji korban diberikan dengan jumlah Rp 1,5 juta perbulan. Sementara, dalam rangka proses penyidikan kalau dikira perlu tes kejiwaan terhadap pelaku maka akan dilakukan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal primer pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004. Tentang KDRT subsider pasal 333 atau pasal 170 junta 351, dengan hukuman 10 tahun maksimal. (kus)


Terkait Kabupaten Bandung Barat
Pemkab Bandung Barat Berkomitmen Sukseskan Program Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Bandung Barat
Pemkab Bandung Barat Berkomitmen Sukseskan Program Koperasi Desa Merah Putih

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menegaskan dukungannya terhadap kesuksesan progam Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di wilayahnya. Wakil Bupati (Wabup) Bandung Barat, Asep Ismail mengatakan, demi suksesnya program tersebut pihaknya bakal terus memberikan pendampingan, fasilitas digitalisasi maupun kurangnya kapasitas sumber daya manusia (SDM). “Kami akan terus memberi pendampingan, fasilitas digitalisasi dan kekurangan kapasitas sumber […]

Bawaslu RI Gelar kegiatan Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Bandung Barat
Kabupaten Bandung Barat
Bawaslu RI Gelar kegiatan Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Bandung Barat

RADARBANDUNG.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaksanakan kegiatan Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Bandung Barat pada Minggu (20/7/2025). Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Widodo Wuryanto mengatakan, hal itu merupakan upaya untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya akses informasi yang valid serta peran aktif publik dalam pengawasan pemilu yang jujur […]

Soal Jam Efektif Pembelajaran, Disdik Bandung Barat Ikuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat
Kabupaten Bandung Barat
Soal Jam Efektif Pembelajaran, Disdik Bandung Barat Ikuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat

RADARBANDUNG.id- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat mengikuti Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Seperti diketahui, tahun ajaran 2025/2026 ini  jam masuk sekolah dari tingkat PAUD, SD, SMP hingga SMA sederajat yang dimulai pukul 06.30 WIB. Selain itu, ,pembelajaran juga dilakukan selama lima hari dalam […]

Tersandung Kasus Korupsi, Dua ASN Bandung Barat Diberhentikan Sementara
Kabupaten Bandung Barat
Tersandung Kasus Korupsi, Dua ASN Bandung Barat Diberhentikan Sementara

RADARBANDUNG.id- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat menyusul status tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan caravan mobile unit laboratorium COVID-19 tahun anggaran 2021. ASN Kabupaten Bandung Barat tersebut yakni Eisenhower Sitanggang yang menjabat sebagai Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Ridwan Diomara Silitonga yang bertugas di RSUD Lembang. Kepala Badan Kepegawaian dan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.