News

Arab Saudi Masih Wajibkan Vaksin Meningitis untuk Umrah

Radar Bandung - 01/11/2022, 15:02 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi suntikan vaksin meningitis. Arab Saudi mengumumkan vaksin meningitis tetap diwajibkan. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

RADARBANDUNG.id- Aturan Arab Saudi soal vaksin Meningitis untuk umrah, berubah begitu cepat.

Belum genap sepekan lalu, Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq Fawzan di Jakarta menyampaikan vaksin Meningitis tidak diwajibkan untuk jemaah umrah. Tetapi, Minggu (30/10) malam, Saudi mengumumkan vaksin meningitis tetap diwajibkan.

Keputusan terbaru dari pemerintah Saudi tersebut, mendapatkan respons negatif dari asosiasi travel umrah di Indonesia.

Baca Juga: Cara Cek Nomor Porsi Perkiraan Keberangkatan Haji, Ini Link Resmi Kemenag

Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu) Wawan Suhada mengatakan keprihatinan atas inkonsistensi kebijakannya pemerintah Saudi itu.

“Kami awalnya sangat senang sekali adanya keleluasaan atau kelenturan kebijakan (umrah) yang dijanjikan Saudi,” kata Wawan di Jakarta Senin(31/10).

Baca Juga: Dinkes Jabar Gandeng Bio Farma Terkait Vaksin Meningitis

Wawan menyampaikan menerima keterangan resmi dari otoritas Saudi. Dalam dokumen itu, dinyatakan bahwa vaksin meningitis masih menjadi syarat yang utama dan wajib untuk jemaah umrah.

Keterangan resmi tersebut berupaya meluruskan kesimpangsiuran dari statemen Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan saat berkunjung di Jakarta.

“Kami sangat kaget atas keluarnya keputusan final yang dikeluarkan oleh pemerintah Saudi itu,” jelasnya. Wawan menyadari bahwa kesehatan adalah faktor penting dalam penyelenggaraan umrah maupun haji. Apalagi dunia masih dilanda wabah pandemi Covid-19, termasuk di Saudi dan Indonesia.

Wawan merasa heran, ketika pandemi belum selesai, justru vaksin Covid-19 yang tidak diwajibkan. Sementara vaksin meningitis masih diwajibkan. Menurut wawan, idealnya yang dilakukan Saudi adalah mewajibkan vaksin Covid-19 ketimbang vaksin meningitis. “Kami merasa sedikit ada kejanggalan,” jelasnya.

Dia khawatir keputusan Saudi itu keputusan yang tergesa-gesa. Sama seperti informasi sebelumnya yang disampaikan Menteri Tawfiq Fawzan di Jakarta bahwa vaksin meningitis tidak wajib lagi.