RADARBANDUNG.id, CIMAHI- Seorang mahasiswa berinisial ER (27), asal Kota Bandung dibekuk polisi usai mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan modus membeli handphone.
“Betul kita sudah amankan pelaku yang memiliki dan mengedarkan uang palsu berinisial ER,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Rizka Fadila kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Rabu (2/11/2022).
Kasus peredaran uang palsu itu terbongkar setelah korbannya, Monika Amelia (17) warga Desa Rende, Cikalongwetan, Bandung Barat melaporkan kejadian yang dialaminya.
Baca Juga: Hati-hati! Uang Palsu Beredar di Soreang, Mirip Banget
Ketika itu ia menjual iPhone 11 lewat media sosial dan akan dibeli pelaku. Keduanya menyepakati melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) dan bertemu di sekitar kediaman korban, hingga terjadi transaksi dimana korban menjual ponsel miliknya seharga Rp 5.800.000.
Namun saat dalam perjalanan pulang, korban mengecek kembali uang yang diterimanya dan ternyata ada perbedaan dengan uang asli.
Baca Juga: Cara Cek Uang Asli atau Palsu, Bisa Lewat HP
“Modusnya pelaku itu tahu bahwa uangnya palsu namun sengaja mengedarkan dengan cara dia membeli HP yang dipasarkan di medsos dan janjian ketemu. Dia membeli HP dengan uang yang diduga palsu,” kata Rizka.
Setelah itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya ER ditangkap karena terbukti mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000. “Kita sudah lakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari ahli, uang itu tidak asli,” tegasnya.
Kanit Reskrim Polsek Cikalongwetan Iptu Mukti menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan uang palsu itu didapat pelaku dari mertuanya berinisial S yang kini tengah diburu. “Uang tersebut dari mertuanya sekarang jadi DPO. Pengakuannya baru sekali mengedarkan,” ujarnya.
ER dijerat Pasal 36 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kus)