Kebakaran memang terjadi di salah satu gudang milik event organizer (EO) di Tambaksari pada 25 September. Dalam kebakaran itu, beberapa barang seperti sound speaker hangus tak tersisa.
Sebelumnya 2 pemeran video syur yang viral tersebut ditangkap di Medokan Surabaya, pada Minggu (6/11) malam. Penangkapan dilakukan Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Jatim. Keduanya adalah laki-laki dan perempuan.
”(Yang ditangkap) seorang laki-laki inisial ACS, kelahiran Surabaya dan satu perempuan inisial AH kelahiran Malang. Penangkapan itu, dilakukan di Medokan Surabaya. Keduanya saat ini berstatus tersangka,” terang Farman.
Atas kejahatan itu, keduanya dijerat pasal 27 ayat jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 29 jo pasal 4 dan/atau pasal 34 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman 5 tahun. (jpc)