RADARBANDUNG.id- Berikut cara lapor bagi masyarakat bila belum kebagian set top box (STB) gratis untuk TV Digital – Pemerintah melalui Kominfo mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022.
Bagi masyarakat yang termasuk kategori rumah tangga miskin ekstrem berhak mendapatkan bantuan set top box atau STB agar TV analog bisa menangkap sinyal TV digital.
Lantas, bagaimana bagi yang belum mendapatkan bantuan set top box gratis tersebut?
Posko pengaduan STB gratis untuk TV digital
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka posko informasi yang bisa masyarakat manfaatkan jika belum mendapatkan set top box (STB) gratis. Sebanyak 6,7 juta unit tersedia set top box gratis yang didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.
Adapun sumber bantuan tersebut, sebanyak 5,7 juta unit berasal dari stasiun TV yang menjadi penyelenggara multipleksing (mux) dan sisanya 1 juta unit bersumber dari Kementerian Kominfo, mengutip laman indonesiabaik.
Posko bantuan set top box gratis ini tidak hadir secara fisik, melainkan berbentuk online.
Warga yang belum kebagian bantuan dapat menghubungi kontak layanan melalui nomor telepon 159 atau chat bot WhatsApp nomor 08118202208. Masyarakat juga bisa mengakses laman website siarandigital.kominfo.go.id.
Selain sebagai pengaduan yang belum mendapatkan set top box gratis, posko tersebut juga jadi sarana informasi bagi warga yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait peralihan siaran TV analog ke TV digital ini. (ysf)
Baca Juga:
- Siaran TV Analog Dimatikan Bertahap
- Ini Cara Ganti ke Siaran TV Digital
- Link Cek Penerima STB TV Digital Gratis dan Cara Mengajukan Bantuan
- Cara Menonton Siaran TV Digital dan Pasang Set Top Box Televisi Analog di Rumah