News

Organisasi Profesi Kesehatan di Jabar Tolak Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law

Radar Bandung - 15/11/2022, 00:37 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Organisasi Profesi Kesehatan di Jabar Tolak Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat, Eka Mulyana dan jajaran perwakilan organisasi profesi di Jabar dalam konferensi pers di Kantor PPNI Jawa Barat, Senin (14/11).

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Puluhan organisasi profesi bidang kesehatan di Jawa Barat menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law).

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat, Eka Mulyana mengatakan,
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) banyak pasal tercantum yang bisa mengurangi pelayanan.

Dalam UU ini ada sekitar sembilan pasal terkait dengan kesehatan yang selama ini menjadi naungan profesi kesehatan bakal dicabut dan tidak berlaku kembali.

“Misalnya, akan dicabut, tidak berlaku bagi UU kesehatan, UU rumah sakit, UU tenaga kesehatan, UU praktik kedokteran, UU keperawatan, UU kebidanan. Itulah yang tidak akan belaku lagi saat UU Cipta Kerja Kesehatan (Omnibus Law) dinyatakan sah,” kata Eka dalam konferensi pers di Kantor PPNI Jawa Barat, Senin (14/11).

Kata Eka, aturan yang baru tersebut dipastikan merugikan bukan hanya masyarakat, tetapi juga tenaga kesehatan.

“Bukan tidak mungkin ketika pernyataan dari organisasi kesehatan tidak digubris mereka bakal melakukan unjuk rasa menyatakan sikap secara damai,” tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Teken Omnibus Law, Buruh Siap Demo Besar-besaran, Termasuk di Bandung dan Cimahi

Kata dia, organisasi profesi bidang kesehatan sudah menjalankan fungsi serta peran berdasarkan amanah di beberapa Undang-Undang lex specia/is bidang kesehatan (a. l UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No.4 tahun 2019 tentang Kebidanan.

“Mendukung penuh perbaikan/transformasi sistem kesehatan enam pilar secara komperhensif baik di bidang pendidikan dan pelayanan kesehatan yang telah dicanangkan pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan baik aspek sarana prasarana, infrastruktur dan SDM kesehatan termasuk di dalamnya digitalisasi pelayanan kesehatan dan penguatan layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama seperti (Puskesmas, Posyandu),” paparnya.

Baca Juga: Kompak! PPNI Jabar Tolak UU Keperawatan Masuk Dalam RUU Kesehatan Omnibus Law

Menurutnya, kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat, yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya yang bertanggung jawab, memiliki etika dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus dijaga dan ditingkatkan mutunya melalui peran pemerintah dan organisasi profesi kesehatan.

“Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, kami bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada dan mendorong penguatan UU Profesi Kesehatan Iainnya dan mendesak agar pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat Iainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat,” terangnya.


Terkait Jawa Barat
Empati PTPN I Mengulurkan Bantuan untuk Keluarga Almarhum Raya
Jawa Barat
Empati PTPN I Mengulurkan Bantuan untuk Keluarga Almarhum Raya

RADARBANDUNG.id, SUKABUMI – Kabar duka yang menyelimuti keluarga almarhum Raya, balita berusia 4 tahun desa di Kampung Padangenyang, Desa Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, turut menyentuh hati jajaran manajemen dan seluruh karyawan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat, PTPN I hadir untuk menyampaikan belasungkawa dan mengulurkan tangan dalam momen penuh kesedihan […]

Bantu Warga Tidak Mampu, Target Zakat di Jawa Barat Terus Ditingkatkan
Jawa Barat
Bantu Warga Tidak Mampu, Target Zakat di Jawa Barat Terus Ditingkatkan

Potensi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Jawa Barat sangat besar, diperkirakan mencapai Rp32 triliun. Namun, Realisasi ZIS di Jabar menurut Baznas Jabar sampai dengan 2024 baru tercapai Rp6 triliun.

Polda Jabar Bongkar Jaringan Golden Triangle, 9,8 Kg Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Disita
Jawa Barat
Polda Jabar Bongkar Jaringan Golden Triangle, 9,8 Kg Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Disita

Selama operasi penindakan di bulan Agustus, polisi mengamankan 9.825,26 gram sabu, 588 butir ekstasi, 4.167,33 gram ganja, 5.645,32 gram tembakau sintetis, 697,73 mililiter bibit tembakau sintetis, 148.383 butir OKT, serta 1.915 butir psikotropika. Sejauh ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Jabar Bongkar Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Sita 7 Kilogram Sabu dan 298 Kapsul Ekstasi
Jawa Barat
Polda Jabar Bongkar Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Sita 7 Kilogram Sabu dan 298 Kapsul Ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan modus baru yang menyasar wilayah Kota Cimahi. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 7,004 kilogram sabu dan 298 kapsul berisi ekstasi yang diselundupkan lewat jalur udara agar lolos dari pengawasan bandara.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.