RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Puluhan organisasi profesi bidang kesehatan di Jawa Barat menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law).
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat, Eka Mulyana mengatakan,
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) banyak pasal tercantum yang bisa mengurangi pelayanan.
Dalam UU ini ada sekitar sembilan pasal terkait dengan kesehatan yang selama ini menjadi naungan profesi kesehatan bakal dicabut dan tidak berlaku kembali.
“Misalnya, akan dicabut, tidak berlaku bagi UU kesehatan, UU rumah sakit, UU tenaga kesehatan, UU praktik kedokteran, UU keperawatan, UU kebidanan. Itulah yang tidak akan belaku lagi saat UU Cipta Kerja Kesehatan (Omnibus Law) dinyatakan sah,” kata Eka dalam konferensi pers di Kantor PPNI Jawa Barat, Senin (14/11).
Kata Eka, aturan yang baru tersebut dipastikan merugikan bukan hanya masyarakat, tetapi juga tenaga kesehatan.
“Bukan tidak mungkin ketika pernyataan dari organisasi kesehatan tidak digubris mereka bakal melakukan unjuk rasa menyatakan sikap secara damai,” tuturnya.
Baca Juga: Jokowi Teken Omnibus Law, Buruh Siap Demo Besar-besaran, Termasuk di Bandung dan Cimahi
Kata dia, organisasi profesi bidang kesehatan sudah menjalankan fungsi serta peran berdasarkan amanah di beberapa Undang-Undang lex specia/is bidang kesehatan (a. l UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No.4 tahun 2019 tentang Kebidanan.
“Mendukung penuh perbaikan/transformasi sistem kesehatan enam pilar secara komperhensif baik di bidang pendidikan dan pelayanan kesehatan yang telah dicanangkan pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan baik aspek sarana prasarana, infrastruktur dan SDM kesehatan termasuk di dalamnya digitalisasi pelayanan kesehatan dan penguatan layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama seperti (Puskesmas, Posyandu),” paparnya.
Baca Juga: Kompak! PPNI Jabar Tolak UU Keperawatan Masuk Dalam RUU Kesehatan Omnibus Law
Menurutnya, kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat, yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya yang bertanggung jawab, memiliki etika dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus dijaga dan ditingkatkan mutunya melalui peran pemerintah dan organisasi profesi kesehatan.
“Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, kami bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada dan mendorong penguatan UU Profesi Kesehatan Iainnya dan mendesak agar pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat Iainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat,” terangnya.