News

2 Begal Sadis yang Tewaskan Korban di Jalan Sudirman Bandung Akhirnya Ditangkap

Radar Bandung - 17/11/2022, 00:23 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
2 Begal Sadis yang Tewaskan Korban di Jalan Sudirman Bandung Akhirnya Ditangkap
2 begal di Jalan Sudirman Kota Bandung yang tusuk 2 pengendara motor hingga tewas dibekuk polisi (ist)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – 2 pelaku begal berinisial GA (19) dan AN (20) yang mengakibatkan 2 korban tewas di batas kota, Jalan Sudirman, Kota Bandung, dibekuk polisi.

Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Rabu (16/11) dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Korban, MM dan DA tewas setelah mengalami luka tusuk dan salah satunya sempat terlindas mobil.

Korban yang terkapar di jalan akhirnya ditemukan oleh warga. Anggota polisi dari Polsek Bandung Kulon yang mendapat laporan kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: 2 Pria Ditemukan Terkapar di Jalan Sudirman Bandung

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, kedua pelaku diamankan kurang dari 24 jam saat bersembunyi di wilayah Cianjur pada Rabu siang. “Kurang dari 5 jam, pelaku ditangkap,” ujar Aswin di Mapolrestabes Bandung.

Aswin mengungkapkan kronologi berdasarkan informasi penyelidikan dan keterangan pelaku. Kedua korban berboncengan sepeda motor. Kemudian, dipepet hingga ditendang hingga terjatuh oleh GA dan AN.

Korban yang tak berdaya langsung diancam oleh senjata tajam. Dalam keadaan itu dompet dan motor berhasil direbut. Sempat memberikan perlawanan, namun kedua korban ditusuk hingga terkapar.

Pelaku kemudian melarikan diri. Sementara korban yang menderita luka parah meninggal dunia. Salah satunya bahkan sempat terlindas mobil.

“Pelaku memepet korban, menendang korban, sehingga korban jatuh, karena korban melawan, kedua pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk masing-masing satu korban,” ungkapnya.

“Korban ditusuk dan jatuh ke jalan, tidak lama kemudian ada kendaraan yang lewat melindas salah satu korban sehingga meninggal dunia. Korban yang terlindas MM,” ia melanjutkan.

Aswin mengatakan para korban dan pelaku tak saling kenal. Sehingga peristiwa itu murni tindak pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu, GA mengakui menusuk korban pada bagian punggung dan samping perut. “Di punggung sama badan sebelah perut,” akunya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 365 dan 351 KUHP dan terancam pidana kurungan 7 hingga 12 tahun.


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.