News

Mantan Walkot Cimahi Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp507 Juta

Radar Bandung - 30/11/2022, 19:40 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Mantan Walkot Cimahi Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp507 Juta
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priyatna sebagai terdakwa penyuap penyidik KPK mengikuti sidang secara daring di PN Bandung, Rabu (30/11). (Antara)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyuap sebesar Rp507.390.000 ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam perkara dugaan suap pengurusan penanganan kasus korupsi.

Jaksa KPK, Agung Satria Wibowo mengatakan, dugaan penyuapan Ajay kepada penyidik KPK terjadi pada Oktober 2020 silam, saat Ajay mengetahui adanya kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK di wilayah Bandung Raya.

“Yaitu agar Stepanus Robin Pattuju, baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak Pidana korupsi di wilayah Bandung Raya yang diantaranya Kota Cimahi pada Tahun 2019-2020 supaya tidak melibatkan terdakwa,” kata Agung di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (30/11).

Baca Juga: Baru Bebas Bui, Mantan Walkot Cimahi Ajay Kembali Ditangkap KPK

Dakwaan tersebut berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Agung menuturkan, setelah Ajay mengetahui terkait penyelidikan KPK di wilayah Bandung Raya itu, Ajay kemudian menghubungi Stepanus melalui perantara Syaeful Bahri. Kemudian, Ajay dan Stepanus sepakat untuk bertemu di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Ajay di Sidang Kasus Suap

Setelah bertemu di hotel, menurutnya Ajay lantas menanyakan kepada Stepanus ihwal penyelidikan KPK yang sedang dilakukan di Bandung Raya. “Saat itu Ajay sudah menyiapkan uang sebesar Rp100 juta,” tuturnya.

“Dan atas hal ini, Stepanus membenarkannya. Stepanus mengatakan bahwa dirinya dapat membantu mengamankan terdakwa asalkan terdakwa menyediakan uang sebesar Rp1,5 miliar,” tambahnya.

Namun atas permintaan itu, Ajay merasa keberatan dan hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada Stepanus. Sehingga, Stepanus pun menyetujui niat pemberian uang sebesar Rp 500 juta tersebut.

“Terdakwa lalu memberikan uang sejumlah Rp100 juta di dalam tas yang telah dibawanya sebagai pembayaran awal kesepakatan mereka dan berjanji akan menyerahkan sisa uang kesepakatan mereka pada keesokan harinya,” imbuh Agung.

Selanjutnya Ajay menyerahkan uang senilai Rp 387 juta keesokan harinya di hotel yang sama. Lalu sekitar 10 hari setelahnya, Ajay melunasi janji pemberian uang kepada Stepanus dengan memberikan sebesar Rp 20 juta.

Pemberian ketiga itu, menurut Agung, dilakukan di rumah makan yang berada di Kota Bandung setelah sebelumnya Stepanus menagih janji Ajay. “Perbuatan terdakwa yang telah memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp 507 juta,” katanya.

Sementara itu, mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priyatna melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan.


Terkait Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas
Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas

RADARBNDUNG.id- Pemkot Cimahi melaksanakan Rapat Koordinasi Bidang Sosial Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025 terkait pelayanan publik bagi penyandang disabilitas yang digelar di Ballroom Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Rabu (25/6/2025). Rapat koordinasi ini merupakan kegiatan perdana di tingkat Kota Cimahi, bahkan di Jawa Barat yang secara khusus mengangkat advokasi pentingnya penggunaan bahasa isyarat dalam […]

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo
Cimahi
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo

RADARBANDUNG.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, tidak […]

Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi
Cimahi
Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi

RADARBANDUNG.id- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang mahasiswa di Kota Bandung asal Kota Cimahi lantaran terjerat kasus tindak pidana narkoba. Tersangka berisial MRP tersebut diringkus pada Sabtu (14/6/2025) lalu usai terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, tersangka MRP diamankan Sat Res Narkoba […]

Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba
Cimahi
Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba

RADARBANDUNG.id- Sebanyak 28 tindak pidana narkoba berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi sejak 26 Mei 2025 hingga 20 Juni 2025. Setidaknya 31 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang disita. Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, untuk kasus asus shabu sebanyak 8 dengan 9 orang tersangka dan kasus ganja sebanyak 4 kasus […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.