RADARBANDUNG- Bagaimana kriteria suami yang baik menurut Islam? Menikah merupakan impian semua orang. Apalagi jika kita menikah dengan seseorang yang dicintai dan mencintai kita. Tapi pernikahan tidak hanya mengandalkan cinta saja.
Islam memberikan perhatian terhadap hal pernikahan. Sebelum menikah, seorang muslimah dianjurkan untuk memperhatikan kriteria dan kualitas calon suami yang akan menjadi pendamping hidupnya.
Islam telah menetapkan sejumlah prinsip, ajaran, serta aturan sebagai landasan kehidupan berumah tangga untuk mewujudkan kebahagiaan.
Baca Juga: Cara dan Hadits tentang Memilih Calon Istri Menurut Islam
Berikut kriteria dalam memilih suami yang baik menurut Majdah Amir dalam Buku Pegangan Utama Fiqih Wanita: Segala Hal yang Ingin Anda Ketahui tentang Perempuan dalam Hukum Islam terbitan Qaf Media Kreativa, dikutip dari laman siapnikah.org.
Kriteria calon suami yang baik menurut Islam
1. Karakter luhur dan moral baik
Seorang wanita dan para walinya harus memilih seorang suami yang mempunyai karakter luhur. Disarankan memprioritaskan pria dengan iman dan moralnya baik. Menerima lamaran seorang pria harus didasarkan pada seberapa besar imannya.
2. Memiliki pengetahuan tentang Alquran
Kemudian, seorang wanita juga disarankan untuk memilih pria yang memiliki pengetahuan mendalam tentang Alquran dan Sunnah Nabi. Dengan begitu diharapkan akan bisa mengajari istri.
3. Perlu mengenalnya
Bagaimana menilai perilaku laki-laki yang baik? Untuk menilainya tentu kamu perlu mengenalnya. Dalam hal ini, ‘Umar ibn al-Khattab r.a. mengandalkan tiga parameter dalam menilai perilaku seorang laki-laki. Dia bertanya, “Apakah kau pernah pernah melakukan transaksi dagang dengannya? Apakah kau pernah bepergian dengannya? Apakah kau pernah menjadi tetangganya? Jika tidak, maka janganlah menilai orang itu karena kau belum benar-benar berurusan dengannya.”
4. Keturunan keluarga yang baik
Jika seorang wanita dilamar 2 orang pria yang sama-sama beriman namun punya latar belakang keturunan keluarga yang berbeda, maka hendaklah dipilih yang punya latar belakang keturunan keluarga yang lebih baik. Asalkan pelamar yang lain itu tidak lebih kuat imannya. Dalam kasus kedua, yang paling berimanlah yang harus dipilih.