RADARBANDUNG.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Doni M. Taufik alias Doni Salmanan yang terjerat kasus investasi opsi biner.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan, Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
”Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12).
Adapun vonis itu berdasar pasal 45A ayat 1 jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku, pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Menurut dia vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk itu, dia mengaku bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan. ”Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding,” ucap Mumuh Ardiansyah.
Sebelumnya, JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan pasal 45A ayat 1 jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.
(jpc/antara)