RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Berikut ulasan seputar cara mengurus KIP yang hilang atau rusak.
Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.
KIP diberikan sebagai tanda pengenal atau identitas sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Cara Cek NISN Online Berdasarkan Nama
Melalui program tersebut, pemerintah Indonesia berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah karena faktor ekonomi, dan diharapkan dapat menarik siswa yang putus sekolah agar bisa kembali melanjutkan pendidikannya.
Disamping itu, sebagaimana dilansir laman indonesiabaik, PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.
Baca Juga: Aturan Baru Seragam Sekolah SD hingga SMA Ditambah Pakaian Adat
Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP.
Untuk mendapatkan KIP, siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung ke lembaga/bank Penyalur dengan membawa surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah dan bukti identitas lain seperti akta kelahiran, kartu keluarga, rapor, dan lain-lain.
Nantinya, Kartu Indoensia Pintar yang telah diterbitkan dinas pendidikan setempat menjadi tanggung jawab peserta.
Bagaimana cara mengurus kartu KIP jika hilang atau rusak? Jika Kartu KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP yang ada di dinas pendidikan setempat. Adapun untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri ke kantor dinas Pendidikan. (ysf)