RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Setiap tahun, Program Studi Matematika FMIPA Universitas Islam Bandung (Unisba) menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai kewajiban pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu melaksanakan Pendidikan, Penelitian, dan PKM.
Untuk tahun 2022, salah satu kegiatan PKM yang dilaksanakan adalah berperan aktif di lingkungan masyarakat untuk membantu pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW secara online/ daring.
Lokasi kegiatan adalah di lingkungan RW 23, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan November-Desember 2021.
Kegiatan PKM Pemilihan Ketua RT/RW online ini didukung oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unisba, FMIPA Unisba dan Program Studi Matematika FMIPA Unisba.
Ketua PKM kegiatan ini adalah Erwin Harahap, S.Si., M.Sc. (Dosen Prodi Matematika), dengan anggota tim PKM dosen yaitu Onoy Rohaeni, Dra., M.Sc. (Dosen Prodi Matematika), Anneke Iswani Achmad, Dra., M.Si. (Dosen Prodi Statistika), Livia Syafnir, Dra., M.Si. (Dosen Prodi Farmasi), dan dibantu oleh anggota tim PKM dari mahasiswa yaitu Syahrul Septian Zein (Mahasiswa Prodi Matematika), Agnia Bastia Romadhona (Mahasiswa Prodi Matematika), Sentya Agus Savitri (Mahasiswa Prodi Matematika), dan Haris Dhaifullah Mz (Mahasiswa Prodi Matematika).
Ketua tim PKM Erwin mengatakan, latar belakang dilaksanakan pelaksanaan PKM ini karena masih berlakunya Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena pandemi Covid-19.
Baca Juga: Puncak Peringatan Milad Ke-64, Rektor Unisba Targetkan Capaian Prestasi Beberapa Tahun Kedepan
Pemberlakuan PPKM ini sangat menghambat proses pemilihan karena larangan masyarakat untuk berkumpul, sementara keterbatasan Kemampuan masyarakat dalam melaksanakan pemilihan secara online.
“Atas dasar permasalahan ini, agar proses pemilihan dapat dilaksanakan sesuai jadwal, maka salah satu alternatif terbaik adalah dengan metode pemilihan secara online,” ungkapnya.
Baca Juga: Prodi Ilmu Hukum Unisba Edukasi Pengelolaan Zakat yang Aman dan Halal
Erwin menuturkan, melalui metode ini masyarakat di lingkungan RW 23 tetap bisa melaksanakan proses pemilihan tanpa harus berkumpul atau berkerumun dan melanggar aturan PPKM.
“Melalui metode pemilihan online, masyarakat tidak perlu hadir ke TPS, tidak perlu berkumpul untuk mendaftarkan suara atau mengambil surat suara, dan aktifitas masyarakat juga tidak terganggu. Masyarakat tetap bisa fokus pada kegiatannya masing-masing sambil melakukan pemilihan atau pencoblosan calon ketua RT/RW pilihannya masing-masing melalui perangkat PC atau Smartphone,” ujarnya.