RADARBANDUNG.id, BALEENDAH – Terpidana kasus investasi aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ditempatkan di sel khusus Lapas Kelas IIA Jelekong Kabupaten Bandung pascavonis penjara 4 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong, Gumilar Budi Rahayu mengatakan, Doni Salamanan dalam kondisi baik saat dipindahkan ke sel pengamanan khusus. Dalam sel itu, Doni berbaur bersama 10-15 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang lain.
“Jadi satu sel pengamanan rata-rata 15 sampai 10 orang, tergantung yang masuk, biasanya persiapan menunggu sidang di situ,” kata Gumilar, Selasa (27/12).
Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara
Menurut Gumilar, selama menjalani penahanan di sel khusus, kondisi Doni nampak tenang dan tidak sungkan berbaur bersama warga binaan yang lain. Selain itu kepada petugas di lingkungan lapas pun doni terlihat tidak bermasalah.
“Semoga dia bisa menyesuaikan diri di sel khusus ini, sekalipun sebelum kasus ini dia publik figur, dia juga terlihat sudah berbaur sejauh ini baik ke WBP maupun petugas,” terangnya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Doni Salmanan, Tim Kuasa Hukum Minta Dakwaan JPU Dibatalkan
Sementara itu di pihak lain, Kejari Kabupaten Bandung tengah mengajukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menilai, vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Doni Salmanan terlalu ringan.