News

Waspada! Ini Bahaya Skincare dan Kosmetik Ilegal Bagi Konsumen dan Penjual

Radar Bandung - 28/12/2022, 14:23 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Waspada! Ini Bahaya Skincare dan Kosmetik Ilegal Bagi Konsumen dan Penjual
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id – Media sosial membuat semakin banyak orang sadar akan pentingnya penggunaan produk perawatan kulit atau skincare. Kini beragam produk skincare dan kosmetik buatan lokal maupun impor begitu mudah didapatkan. Namun masyarakat harus berhati-hati, sebab tidak semua produk yang beredar di pasaran aman digunakan.

Salah satu yang harus diperhatikan masyarakat sebelum membeli produk skincare dan kosmetik adalah adanya label BPOM yang menandakan status produk tersebut sudah dijamin aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan adanya sertifikat BPOM pada produk, konsumen dan calon konsumen merasa lebih aman dan percaya untuk menggunakannya.

Menurut dr. Rosmerry Simanjuntak. A.Md. RO., M.Biomed dari MM Aesthetic Clinic, penggunaan kosmetik/skincare tanpa izin BPOM tidak disarankan karena mutu dan kualitas bahan yang digunakan, serta kebersihan dalam proses produksi belum terjamin.

“Dianjurkan lebih baik menggunakan skincare yang memiliki izin BPOM sehingga dalam membeli harus lebih hati-hati dan lebih dahulu berkonsultasi kepada dokter yang ahlinya,” kata Rosmerry.

Lalu apa bahaya dan risikonya jika menggunakan produk skincare tanpa label BPOM? Menurut Plt Kepala BBPOM di Bandar Lampung Zamroni, produk yang beredar di pasaran tanpa disertai label BPOM berarti produk tersebut beredar secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Selain itu keamanan dan mutu produk belum tentu terjamin karena bisa saja mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta bahan pewarna merah K3 dan merah K10,” ujarnya.

Zamroni memaparkan, jika konsumen menggunakan produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, maka dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin (teratogenik). Paparan jangka pendek dalam dosis tinggi menyebabkan diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Merkuri juga merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker).

Penggunaan hidrokinon dalam jangka panjang dan dosis tinggi dapat menyebabkan hiperpigmentasi terutama pada derah kulit yang terkena sinar matahari langsung dan dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman). Hal ini akan terlihat setelah penggunaan selama 6 (enam) bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat pulih kembali).

Asam Retinoat/Tretinoin/Retionic Acid banyak disalahgunakan pada obat peeling (pengelupasan kulit), obat jerawat dan pemutih dengan mekanisme kerja pengelupasan kulit. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan teratogenik.

Bahan Pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) sering disalahgunakan pada produk lipstik atau sediaan dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi) karena warnanya yang cerah. Bahan pewarna sintetis ini umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik. Rodhamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.

Tidak hanya bagi konsumen, bagi yang memproduksi dan mengedarkan produk tanpa label BPOM dan terbukti terdapat kandungan berbahaya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang tidak sedikit. Sebab perbuatan itu melanggar ketentuan Pasal 197 UU No. 39 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.

Selain itu, mengedarkan produk yang tidak memenuhi keamanan dan mutu, seperti mengandung bahan berbahaya yang dilarang dalam kosmetik, melanggar ketentuan pasal 196 UU No 39 Tahun 2009, yakni “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(pra)


Terkait Lifestyle
Good Day Latte Resmi Umumkan BABYMONSTER jadi Brand Ambassador K-Pop Pertamanya, Luncurkan 2 Varian Baru: Original & Butterscotch
Lifestyle
Good Day Latte Resmi Umumkan BABYMONSTER jadi Brand Ambassador K-Pop Pertamanya, Luncurkan 2 Varian Baru: Original & Butterscotch

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Brand kopi instan terkemuka Indonesia, Kopi Good Day, resmi menggandeng girl group K-Pop ternama asal Korea Selatan, BABYMONSTER, sebagai Brand Ambassador K-Pop pertama untuk lini Good Day Latte. Kolaborasi ini menyatukan dua entitas dengan semangat yang sama; berjiwa muda, penuh energi, dan kaya cita rasa. Baik BABYMONSTER maupun Kopi Good Day merepresentasikan keberagaman dan […]

HORE! Saldo DANA Gratis Rp645.000 Langsung Ditransfer ke Nomor HP Kamu Lewat Aplikasi Penghasil Uang Populer 2025, Berikut Cara Klaimnya yang Gak Ribet
Lifestyle
HORE! Saldo DANA Gratis Rp645.000 Langsung Ditransfer ke Nomor HP Kamu Lewat Aplikasi Penghasil Uang Populer 2025, Berikut Cara Klaimnya yang Gak Ribet

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Nomor HP kamu bakal ditransfer saldo DANA gratis Rp645.000 lewat aplikasi penghasil uang populer 2025 pada sore ini Rabu (11/6/2025). Sekarang ini tanpa mengeluakan banyak modal, saldo DANA gratis bisa cair ke dompet digital dalam hitungan menit. Banyak aplikasi penghasil uang populer yang terbukti membayar kepada penggunanya berupa saldo gratis, termasuk […]

Tak Disangka! Ternyata, Inilah Alasan Mengapa Ucapkan Bismillah Bisa Jadi Kunci Hidup Sukses
Lifestyle
Tak Disangka! Ternyata, Inilah Alasan Mengapa Ucapkan Bismillah Bisa Jadi Kunci Hidup Sukses

Bismillah merupakan kunci pembuka bukan hanya bagi setiap amal, melainkan juga bagi perjalanan spiritual manusia dalam meraih ketenangan batin dan kesuksesan dunia-akhirat.

Sambangi Bandung, realme Unjuk Gigi Dua Lini Smartphone Terbarunya: realme GT 7 Series dan realme 14 Series 5G
Lifestyle
Sambangi Bandung, realme Unjuk Gigi Dua Lini Smartphone Terbarunya: realme GT 7 Series dan realme 14 Series 5G

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – realme, brand Pilihannya Anak Muda, membuka rangkaian “realme Media & Community Roadshow 2025” dengan kota Bandung sebagai titik pertama. Roadshow ini bertujuan untuk menghadirkan pengalaman langsung kepada anak muda terhadap lini produk terbaru realme, yang mengedepankan performa tinggi, efisiensi daya, dan fitur AI canggih di kelasnya. Melalui kegiatan ini, realme memperkuat komitmennya untuk […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.