News

Waspada! Ini Bahaya Skincare dan Kosmetik Ilegal Bagi Konsumen dan Penjual

Radar Bandung - 28/12/2022, 14:23 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Waspada! Ini Bahaya Skincare dan Kosmetik Ilegal Bagi Konsumen dan Penjual
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id – Media sosial membuat semakin banyak orang sadar akan pentingnya penggunaan produk perawatan kulit atau skincare. Kini beragam produk skincare dan kosmetik buatan lokal maupun impor begitu mudah didapatkan. Namun masyarakat harus berhati-hati, sebab tidak semua produk yang beredar di pasaran aman digunakan.

Salah satu yang harus diperhatikan masyarakat sebelum membeli produk skincare dan kosmetik adalah adanya label BPOM yang menandakan status produk tersebut sudah dijamin aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dengan adanya sertifikat BPOM pada produk, konsumen dan calon konsumen merasa lebih aman dan percaya untuk menggunakannya.

Menurut dr. Rosmerry Simanjuntak. A.Md. RO., M.Biomed dari MM Aesthetic Clinic, penggunaan kosmetik/skincare tanpa izin BPOM tidak disarankan karena mutu dan kualitas bahan yang digunakan, serta kebersihan dalam proses produksi belum terjamin.

“Dianjurkan lebih baik menggunakan skincare yang memiliki izin BPOM sehingga dalam membeli harus lebih hati-hati dan lebih dahulu berkonsultasi kepada dokter yang ahlinya,” kata Rosmerry.

Lalu apa bahaya dan risikonya jika menggunakan produk skincare tanpa label BPOM? Menurut Plt Kepala BBPOM di Bandar Lampung Zamroni, produk yang beredar di pasaran tanpa disertai label BPOM berarti produk tersebut beredar secara ilegal dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Selain itu keamanan dan mutu produk belum tentu terjamin karena bisa saja mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta bahan pewarna merah K3 dan merah K10,” ujarnya.

Zamroni memaparkan, jika konsumen menggunakan produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, maka dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin (teratogenik). Paparan jangka pendek dalam dosis tinggi menyebabkan diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Merkuri juga merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker).

Penggunaan hidrokinon dalam jangka panjang dan dosis tinggi dapat menyebabkan hiperpigmentasi terutama pada derah kulit yang terkena sinar matahari langsung dan dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman). Hal ini akan terlihat setelah penggunaan selama 6 (enam) bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat pulih kembali).

Asam Retinoat/Tretinoin/Retionic Acid banyak disalahgunakan pada obat peeling (pengelupasan kulit), obat jerawat dan pemutih dengan mekanisme kerja pengelupasan kulit. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan teratogenik.

Bahan Pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) sering disalahgunakan pada produk lipstik atau sediaan dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi) karena warnanya yang cerah. Bahan pewarna sintetis ini umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik. Rodhamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.

Tidak hanya bagi konsumen, bagi yang memproduksi dan mengedarkan produk tanpa label BPOM dan terbukti terdapat kandungan berbahaya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang tidak sedikit. Sebab perbuatan itu melanggar ketentuan Pasal 197 UU No. 39 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.

Selain itu, mengedarkan produk yang tidak memenuhi keamanan dan mutu, seperti mengandung bahan berbahaya yang dilarang dalam kosmetik, melanggar ketentuan pasal 196 UU No 39 Tahun 2009, yakni “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(pra)


Terkait Lifestyle
Rayakan 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Faber-Castell Hadirkan Paket Alat Tulis Eksklusif Merah-Putih
Lifestyle
Rayakan 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Faber-Castell Hadirkan Paket Alat Tulis Eksklusif Merah-Putih

JAKARTA — Perayaan Kemerdekaan Indonesia yang genap mencapai usia 80 tahun, pada tahun ini patut dirayakan berbeda dan penuh semangat. Dalam rangka turut serta meramaikan perayaan 80 tahun kemerdekaan Indonesia, Faber-Castell luncurkan paket produk spesial bertema Merah-Putih. Melalui peluncuran paket produk Merah Putih ini, Faber-Castell mengajak masyarakat Indonesia untuk menyebarkan semangat persatuan Merah Putih dalam […]

Terobosan di Balik Foldable Tertipis dan Tercanggih dari Samsung
Lifestyle
Terobosan di Balik Foldable Tertipis dan Tercanggih dari Samsung

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Galaxy Z Flip7 memiliki desain yang ringkas, dapat dimasukkan ke dalam saku dengan ketebalan hanya 6,5 mm saat dibuka dan 13,7 mm saat ditutup. Samsung merancang komponen internal secara presisi untuk memaksimalkan ruang tanpa mengorbankan performa. Hasilnya, kapasitas baterai Galaxy Z Flip7 meningkat sebesar 300 mAh dengan desain bodi yang lebih ramping. […]

IHG Hotels & Resorts Hadirkan Voco Bandung Setiabudi Dengan Kamar Bergaya Modern
Lifestyle
IHG Hotels & Resorts Hadirkan Voco Bandung Setiabudi Dengan Kamar Bergaya Modern

RADARBANDUNG.id – IHG Hotels & Resorts, salah satu perusahaan jaringan perhotelan internasional, membuka Voco Bandung Setiabudi. Setiap properti Voco memiliki pesona khasnya masing-masing, yang memberikan pengalaman unik bagi para tamu, sekaligus menciptakan suasana hangat yang lebih santai dan nyaman. Diperkaya dengan sentuhan personal yang memikat dan nuansa khas Bandung, Voco Bandung Setiabudi menjadi gerbang sempurna […]

MODENA Luncurkan Onyx Series, Water Heater Bergaya Elegan untuk Kamar Mandi Modern
Lifestyle
MODENA Luncurkan Onyx Series, Water Heater Bergaya Elegan untuk Kamar Mandi Modern

RADARBANDUNG.id — MODENA memperkenalkan Onyx Series, lini pemanas air terbaru yang memadukan desain sleek dengan teknologi pintar, hadir sebagai jawaban atas kebutuhan rumah tangga modern yang mengutamakan fungsionalitas dan estetika. Koleksi flagship ini kini tersedia di RKM Ahmad Yani, Bandung, dan siap memberikan pengalaman mandi yang lebih nyaman, stylish, dan efisien. Tampil dengan balutan warna […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.