RADARBANDUNG.id- Berikut ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal dan cara membedakannya dengan pinjol yang legal terdaftar di OJK.
Pinjol ilegal menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tak jarang, mereka terjebak menerima perlakuan tidak etis, atau bahkan hingga teror saat penagihan pinjaman dilakukan Pinjol ilegal.
Karenanya, masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri penyedia pinjaman tidak terdaftar tersebut, agar terhindar dari jerat utang dan praktik-praktik tidak etis dalam penagihannya.
Baca Juga: Cara Cek dan Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing membeberkan ciri-ciri pinjol ilegal. Ciri pertama adalah tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pinjol yang terdaftar bisa dilihat di website ojk.go.id.
“Apabila ditawari pinjaman, wajib cek apakah terdaftar atau berizin di OJK melalui website atau tanyakan ke contact center OJK di nomor 157,” katanya, beberapa waktu lalu dikutip dari laman Dirjen Aptika.
Baca Juga: Ini Sederet Pinjol Legal 2022 Terbaru yang Sudah Kantongi Izin OJK
Ciri pinjol ilegal lainnya yaitu tidak diketahui lokasi kantornya. Mereka sengaja menyamarkan untuk melakukan penipuan kepada masyarakat. Lalu syarat pinjaman sangat mudah, yaitu cukup dengan fotokopi KTP dan foto diri dana pinjaman langsung cair. Namun hal itu ternyata sangat menjebak dengan bunga tinggi dan jangka waktu pinjaman singkat.
“Kemudian berikutnya meminta untuk mengizinkan semua data dan kontak di ponsel bisa diakses. Hal itu bisa menjadi alat intimidasi saat masyarakat tidak membayar pinjaman, mereka akan meneror bukan hanya kepada peminjam tetapi kepada semua kontak yang ada,” tuturnya.
Ia pun mengimbau masyarakat apabila menerima penawaran pinjol melalui SMS atau WA itu sudah dipastikan ilegal. “Jadi jangan pernah akses pinjol melalui pesan langsung,” pungkasnya.
Sementara itu, berikut ciri-ciri yang membedakan pinjol legal dan ilegal, dilansir laman resmi OJK: