RADARBANDUNG.id. CIMENYAN – AM (51) pria asal Cileunyi, Kabupaten Bandung diciduk Satreskrim Polresta Bandung. Tersangka AM diringkus karena aksi nekatnya mengintip wanita.
Pria berusia lebih dari setengah abad itu mengintip lewat bawah rok menggunakan kamera ponsel dan selanjutnya memperjualbelikan videonya di media sosial.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, AM ditangkap pada Rabu (4/1) berawal dari laporan salah satu korbannya berinisial MW (18). Saat beraksi, AM berpura-pura menelpon dan mengarahkan kamera ke arah korbannya. Sehingga wajah korban pun dapat terlihat jelas dalam video.
“Awalnya laporan korban yang diintip dan direkam bagian sensitifnya oleh pelaku di sebuah toko kecantikan di wilayah Cileunyi, kejadian Oktober. Korban baru tahu kalau video itu diviralkan itu tanggal (26/12) dari temannya yang melihat video MW di salah satu media sosial,” kata Kusworo, Jumat (6/1).
Satreskrim Polresta Bandung menciduk AM di kediamannya di daerah Cileunyi, dan menyita 1 unit komputer dan handphone sebagai barang bukti. Setelah ditelusuri ada 307 foto dan 2.990 video aksi saat AM mengintip para korbannya.
“Kami temukan setidaknya 307 foto dan 2.990 video yang telah direkam tersangka disimpan dalam 1 unit komputer, selain itu ada pula handphone yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya,” jelas Kusworo.
Kepada polisi, AM mengaku sudah beraksi selama setahun terakhir, dengan dalih ekonomi. “Pelaku mengakui sudah menjalani tindak kriminal ini selama 1 tahun terakhir, alasannya karena kondisi ekonomi,” katanya.
Atas perbuatannya, AM terancam dijerat Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 6 miliar. (rup/ysf)