News

Dulu BI Checking, Begini Cara Cek Riwayat Kredit Secara Online

Radar Bandung - 08/01/2023, 01:15 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi/JPC

RADARBANDUNG.id- Cara mengecek skor riwayat kredit perlu diketahui bagi yang ingin mengajukan fasilitas kredit.

Pengecekan (checking) riwayat kredit merupakan syarat bagi nasabah memeroleh fasilitas kredit. Misalnya, pinjaman rumah (KPR), kredit tanpa agunan (KTA), ataupun kartu kredit.

Kini cara mengecek riwayat kredit nasabah pada bank atau lembaga keuangan lainnya semakin mudah dan cepat, karena bisa secara online lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baca Juga: Cara Cek Riwayat Kredit Melalui SLIK Online OJK

Anda bisa memanfaatkan aplikasi iDebKu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK ini menyimpan informasi debitur atau “iDeb” yang berisi riwayat kelancaran kredit dan/atau pembiayaan seorang debitur, dilansir laman OJK.

iDeb merupakan salah satu informasi yang penting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan. Data dari iDeb dapat digunakan lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.

Baca Juga: Ingin Beli Rumah? Wajib Baca Ini

Sebelumnya, pengelolaan sistem informasi pertukaran informasi debitur oleh Bank Indonesia (BI) dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) atau “BI Checking”.

Dengan peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari BI kepada OJK, maka SID berganti dengan SLIK yang dikelola OJK. Layanan SLIK dapat diakses secara online lantaran memiliki laman dan aplikasinya sendiri.

Lantas cara mengakses SLIK bagaimana? Masyarakat dapat meminta informasi debitur melalui SLIK via aplikasi iDebKu. Berikut langkah-langkah atau cara mengakses layanan iDeb untuk mengetahui riwayat kredit:

Cara mengecek riwayat kredit secara online melalui aplikasi iDebKu

1. Buka aplikasi iDebKu di laman web https://idebku.ojk.go.id

2. Klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama

3. Mengisi data registrasi secara lengkap dan benar, antara lain jenis debitur, identitas, kewarganegaraan dan nomor identitas

4. Mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi

5. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email yang memuat informasi nomor pendaftaran dari OJK

6. Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran

7. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran yang dilakukan.