News

Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak, Cek Cara Hitungnya

Radar Bandung - 08/01/2023, 02:29 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak, Cek Cara Hitungnya
Ilustrasi karyawan/ist

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Bagaimana cara menghitung tarif PPh karyawan dengan gaji Rp 5 juta? Pemerintah telah memperbarui batas pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 5 juta per bulan.

Itu artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena PPh. Aturan ini berlaku mulai Januari 2023 sesuai periode Surat Pemberitahuan (SPT) 2022.

Sementara itu dengan hadirnya aturan baru ini, pekerja dengan gaji atau penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP atau penghasilan karyawan yang tidak terkena pajak.

Dalam aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Desember 2022 itu, persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP yang berubah.

Untuk diketahui, kebijakan baru ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.

Lewat aturan tersebut, lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun berubah dari sebelumnya 4 lapisan PKP menjadi 5 PKP dengan penambahan nominal besaran yang terkena pajak.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh)

Aturan lama dalam UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:

– PKP Rp50 juta dikenai tarif PPh 5 persen

– PKP Rp50 juta-Rp250 juta dikenai tarif PPh 15 persen

– PKP Rp250 juta-Rp500 juta dikenai tarif PPh 30 persen

– PKP di atas Rp500 juta dikenai tarif PPh 30 persen

Sementara setelah dilakukan penyesuaian menjadi:

– PKP Rp60 juta dikenai tarif PPh 5 persen

– PKP Rp60 juta-Rp250 juta dikenai tarif PPh 15 persen

– PKP Rp250 juta-Rp500 juta dikenai tarif PPh 25 persen

– PKP Rp500 juta-Rp5 miliar dikenai tarif PPh 25 persen

– PKP di atas Rp5 miliar dikenai tarif PPh 35 persen

Lantas bagaimana cara menghitung PPh karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan? Berikut penjelasannya beserta simulasi perhitungannya, dilansir laman indonesiabaik.

Simulasi Perhitungan PPh Gaji Rp 5 Juta

Apabila simulasi penghitungan PPh 21 dilakukan dengan studi kasus karyawan dengan gaji atau penghasilan Rp 5 juta per bulan, dimana karyawan masih lajang atau belum berkeluarga, maka cara hitungnya sebagai berikut:

Cara penghitungan PPh 21 pada dasarnya yaitu penghasilan setahun dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kemudian, hasil pengurangan itulah yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif pada lapisan PKP yang ditetapkan pemerintah.

Jadi, jika gaji Anda Rp 5 juta dikenakan pajak sebagai berikut:

Penghasilan Rp 5 juta x 12 bulan = Rp 60 juta (penghasilan setahun). Kemudian Rp 60 juta – Rp 54 juta (PTKP) = Rp 6 juta. Maka yang dikenai PPh adalah Rp 6 juta dengan dikenai tarif sebesar 5 persen, yakni Rp 6 juta x 5 persen = Rp300.000.

Demikianlah cara hitung tarif pajak penghasilan (PPh) 21 karyawan dengan gaji Rp 5 juta.


Terkait Ekonomi Bisnis
ALDO Optimistis Jaga Kinerja Lewat Buyback Saham dan Strategi Operasional Baru
Ekonomi Bisnis
ALDO Optimistis Jaga Kinerja Lewat Buyback Saham dan Strategi Operasional Baru

RADARBANDUNG.id –  PT Alkindo Naratama Tbk (ALDO), emiten industri kertas dan bahan kimia terintegrasi, mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) senilai maksimal Rp10 miliar. Rencana buyback ini disampaikan bersamaan dengan penyampaian kinerja keuangan tahun buku 2024 dalam Paparan Publik (Public Expose) yang digelar secara hybrid di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (12/6). Direktur […]

Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun, Targetkan Pertumbuhan 11,6 Persen
Ekonomi Bisnis
Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun, Targetkan Pertumbuhan 11,6 Persen

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) akan menerbitkan obligasi melalui skema Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) II, dengan target total dana sebesar Rp3 triliun. Inisiatif ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Bank Mandiri Taspen dalam memperkuat portofolio kredit pensiun dan mendorong pemberdayaan ekonomi para pensiunan di Indonesia. Direktur Bisnis Bank Mandiri Taspen Maswar Purnama mengatakan, langkah […]

9.700 Pelajar Indonesia Raih Keterampilan Wirausaha Berkat Zurich Entrepreneurship Program
Ekonomi Bisnis
9.700 Pelajar Indonesia Raih Keterampilan Wirausaha Berkat Zurich Entrepreneurship Program

RADARBANDUNG.id – Zurich Indonesia bersama Z Zurich Foundation dan Prestasi Junior Indonesia resmi menuntaskan pelaksanaan tahun ketiga Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan capaian signifikan. Program pengembangan kewirausahaan, literasi keuangan, dan kesiapan kerja ini telah memberikan manfaat bagi lebih dari 9.700 siswa dari 50 SMA dan SMK yang tersebar di 14 kota/kabupaten di seluruh Indonesia, mendorong […]

Kurun 7 Tahun, IHG Rayakan 100 Pembukaan Hotel Voco
Ekonomi Bisnis
Kurun 7 Tahun, IHG Rayakan 100 Pembukaan Hotel Voco

Pertumbuhan tercepat, IHG catatkan rekor 100 pembukaan hotel voco dalam kurin waktu kurang 7 tahun.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.