RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Bagaimana cara menghitung tarif PPh karyawan dengan gaji Rp 5 juta? Pemerintah telah memperbarui batas pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 5 juta per bulan.
Itu artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena PPh. Aturan ini berlaku mulai Januari 2023 sesuai periode Surat Pemberitahuan (SPT) 2022.
Sementara itu dengan hadirnya aturan baru ini, pekerja dengan gaji atau penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP atau penghasilan karyawan yang tidak terkena pajak.
Dalam aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Desember 2022 itu, persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP yang berubah.
Untuk diketahui, kebijakan baru ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.
Lewat aturan tersebut, lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun berubah dari sebelumnya 4 lapisan PKP menjadi 5 PKP dengan penambahan nominal besaran yang terkena pajak.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Aturan lama dalam UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
– PKP Rp50 juta dikenai tarif PPh 5 persen
– PKP Rp50 juta-Rp250 juta dikenai tarif PPh 15 persen
– PKP Rp250 juta-Rp500 juta dikenai tarif PPh 30 persen
– PKP di atas Rp500 juta dikenai tarif PPh 30 persen
Sementara setelah dilakukan penyesuaian menjadi:
– PKP Rp60 juta dikenai tarif PPh 5 persen
– PKP Rp60 juta-Rp250 juta dikenai tarif PPh 15 persen
– PKP Rp250 juta-Rp500 juta dikenai tarif PPh 25 persen
– PKP Rp500 juta-Rp5 miliar dikenai tarif PPh 25 persen
– PKP di atas Rp5 miliar dikenai tarif PPh 35 persen
Lantas bagaimana cara menghitung PPh karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan? Berikut penjelasannya beserta simulasi perhitungannya, dilansir laman indonesiabaik.
Simulasi Perhitungan PPh Gaji Rp 5 Juta
Apabila simulasi penghitungan PPh 21 dilakukan dengan studi kasus karyawan dengan gaji atau penghasilan Rp 5 juta per bulan, dimana karyawan masih lajang atau belum berkeluarga, maka cara hitungnya sebagai berikut:
Cara penghitungan PPh 21 pada dasarnya yaitu penghasilan setahun dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kemudian, hasil pengurangan itulah yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif pada lapisan PKP yang ditetapkan pemerintah.
Jadi, jika gaji Anda Rp 5 juta dikenakan pajak sebagai berikut:
Penghasilan Rp 5 juta x 12 bulan = Rp 60 juta (penghasilan setahun). Kemudian Rp 60 juta – Rp 54 juta (PTKP) = Rp 6 juta. Maka yang dikenai PPh adalah Rp 6 juta dengan dikenai tarif sebesar 5 persen, yakni Rp 6 juta x 5 persen = Rp300.000.
Demikianlah cara hitung tarif pajak penghasilan (PPh) 21 karyawan dengan gaji Rp 5 juta.