News

Pengacara Sebut Kasus Irfan Suryanagara berada di Ranah Perdata

Radar Bandung - 10/01/2023, 12:43 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sidang kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pimpinan DPRD Jabar, Irfan Suryanagara berlanjut di PN Bale Bandung pada Senin (9/1). Ada 2 saksi ahli yang dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Dua ahli yang dihadirkan yakni Widiada Gunakaya dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) dan Prof. Toto Tohir yang merupakan dosen di Universitas Islam Bandung (Unisba). Saksi ahli banyak memberikan penjelasan mengenai unsur pidana Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan serta TPPU.

Rendra T. Putra selaku penasihat hukum terdakwa Irfan Suryanagara, mengatakan, para saksi ahli menyebut unsur TPPU tak dapat berdiri sendiri sehingga harus dijelaskan secara rinci unsur pidana yang dilakukan.

“Apabila perbuatan berupa penipuan atau penggelapan didakwakan JPU, maka kewajiban JPU harus membuktikannya,” ujarnya.

Kemudian, menurutnya, proses hukum yang sedang dihadapi kliennya masuk ke ranah perdata karena berkaitan dengan perikatan persekutuan. “Tadi saksi ahli hukum perdata juga menjelaskan jika perkara murni perdata, maka seharusnya diperiksa dan diadili menggunakan mekanisme perdata sesuai KUHPerdata,” ucapnya.

Diketahui, Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty menjalani sidang kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terdakwa menawarkan investasi pembelian tanah, pembangunan villa dan bisnis bahan bakar minyak.

Tawarannya itu disambut oleh korban. Irfan menerima 93 kali transaksi uang dari para korban selama tahun 2013 hingga 2019. Total uang yang terkumpul sebanyak Rp 58 miliar. Uang tersebut dibelikan Villa, sebidang tanah hingga SPBU atas nama istrinya, Endang Kusumawaty.

Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa dengan pasal 378 dan pasal 372, sedangkan dakwaan kedua yakni pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 tentang TPPU. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh seorang korban berinisial SG. (dbs)