News

Perppu Ciptaker Dinilai Solusi Tepat Laksanakan Putusan MK

Radar Bandung - 11/01/2023, 16:20 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Perppu Ciptaker Dinilai Solusi Tepat Laksanakan Putusan MK

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Supaya tidak mengganggu beberapa kebijakan strategis pemerintah ke depan, Guru Besar Hukum UNNES menjelaskan bahwa memang sangat penting adanya percepatan Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden RI, Joko Widodo.

Hal tersebut juga menjadi solusi tepat laksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi. “Jika tidak diambil Keputusan secara cepat pemerintah tidak dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang strategis dan berdampak luas terkait cipta kerja serta tidak dapat mengeluarkan peraturan pelaksanaan terhadap peraturan cipta kerja itu sendiri,” terang Prof. Benny dalam keterangan tertulisnya

Bukan tanpa alasan, pasalnya saat ini kondisi kemudahan berusaha yang ada di Indonesia sendiri memiliki ranking di bawah negara-negara tetangga. Hal tersebut tentunya harus bisa segera ditangani dengan cepat.

“Mengingat saat ini kondisi kemudahan berusaha (ease of doing business) negara kita rankingnya jauh dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita, sebagai contoh Malaysia ranking kemudahan berusahanya (EoDB) pada ranking 15, Singapura ranking 2, sedangkan Indonesia menempati ranking yang cukup jauh yaitu 73 dari 160 Negara yang diperingkat. Hal ini pengaruhnya sangat besar untuk iklim investasi di Indonesia,” terang Prof. Benny.

Bagaimana pentingnya Perppu Cipta Kerja ini segera dikeluarkan juga menurut Prof. Benny dikarenakan lantaran kebijakan tersebut sebelumnya juga sudah banyak melibatkan partisipasi publik, selain itu juga nantinya masih akan diuji lagi di DPR RI terkait pengesahannya.

“Pemerintah telah melakukan Langkah yang strategis, selain melakukan revisi kedua atau perbaikan prosedur formal terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan memasukkan metoda omnibus law, juga melakukan penguatan norma terhadap ketentuan partisipasi publik (meaningful participation),” ujarnya.

Terlebih, justru dengan adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut maka akan sangat membantu pemerintah terus mewujudkan masyarakat Indonesia yang jauh lebih sejahtera, adil dan makmur karena akan memungkinkan banyaknya penyerapan tenaga kerja dengan sangat luas di tengah persaingan yang ketat seperti sekarang ini.

Selanjutnya, Prof. Benny juga menerangkan bahwa keberadaan Perppu Cipta Kerja ini menjadi hal yang amat dibutuhkan oleh bangsa lantaran kini Tanah Air tengah menghadapi ancaman krisis global, sehingga memang memerlukan sebuah kebijakan yang dibuat dengan cepat dan tepat.

“Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dibuat karena saat ini dunia sedang menghadapi krisis global termasuk Indonesia maka perlu dilakukan langkah-langkah cepat untuk menghadapi kondisi tersebut, terutama terkait kebutuhan payung hukum dalam kebijakan-kebijakan yang strategis, sekaligus melaksanakan amar Putusan MK Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” katanya.

Bukan hanya itu, namun adanya Perppu Cipta Kerja juga akan mampu mengisi kekosongan hukum yang terjadi lantaran UU Cipta Kerja sendiri masih dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK. Di sisi lain, apabila hendak menerbitkan suatu Undang-Undang dengan prosedur seperti biasa, maka akan memerlukan waktu lama padahal di tengah kondisi yang sangat membutuhkan.

“Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan,” jelasnya.

Prof. Benny juga menjelaskan jika nantinya Perppu Cipta Kerja diterima dan disahkan oleh DPR, maka akan serta merta menjadi Undang-Undang Cipta Kerja yang baru. Pasalnya, ketentuan tersebut sudah termuat dalam Perppu Cipta Kerja, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan ada dua Undang-Undang.

“ Apabila Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut nantinya diterima dan disahkan DPR, maka akan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja yang baru menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, karena pencabutan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut sudah termuat dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Ketentuan Penutup Pasal 185,” tutup Prof Benny.

Keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan hal yang sangat tepat dibutuhkan oleh Indonesia, karena kebijakan tersebut menjadi sebuah solusi nyata dari Pemerintah RI untuk tetap dapat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi di tengah situasi mendesak. (pra)


Terkait Ekonomi Bisnis
Tingkatkan Kontribusi Perekonomian Daerah, OJK – Industri Jasa Keuangan Jabar Perkuat Sinergi
Ekonomi Bisnis
Tingkatkan Kontribusi Perekonomian Daerah, OJK – Industri Jasa Keuangan Jabar Perkuat Sinergi

OJK dan industri jasa keuangan Jabar perkuat sinergi untuk meningkatkan kontribusi perekonomian daerah

Rayakan 53 Tahun, Daya Group Satukan Semangat untuk Tumbuh Melampaui Batas
Ekonomi Bisnis
Rayakan 53 Tahun, Daya Group Satukan Semangat untuk Tumbuh Melampaui Batas

RADARBANDUNG.id –  Daya Group memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 dengan mengangkat tema “Grow Beyond Limits”. Acara ini digelar pada hari Jum’at 25 April 2025  lalu di Graha Mekar Wangi, Bandung, dan dihadiri oleh jajaran manajemen, serta karyawan dari seluruh entitas di bawah naungan Daya Group. Acara ini bukan sekadar perayaan, tetapi juga momentum untuk […]

bank bjb Tumbuh Positif di Tengah Tantangan, Cetak Laba Rp606 Miliar pada Triwulan I 2025
Ekonomi Bisnis
bank bjb Tumbuh Positif di Tengah Tantangan, Cetak Laba Rp606 Miliar pada Triwulan I 2025

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb) kembali menunjukkan performa solid dengan mencatatkan pertumbuhan kinerja yang positif sepanjang triwulan I 2025. Di tengah tantangan kondisi ekonomi global, terutama dampak perang dagang dan dinamika bisnis, bank bjb berhasil membukukan laba sebelum pajak sebesar Rp606 Miliar. Tak hanya laba, pencapaian bank […]

Berkat LinkUMKM BRI Pengusaha Ini Mampu Naik Kelas, Kembangkan Produk dan Perluas Skala Usaha
Ekonomi Bisnis
Berkat LinkUMKM BRI Pengusaha Ini Mampu Naik Kelas, Kembangkan Produk dan Perluas Skala Usaha

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- BRI terus menunjukkan komitmennya dalam melakukan pemberdayaan dan pendampingan bagi pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat meningkatkan skala bisnis dan mengembangkan usahanya. Salah satu inisiatif unggulan dalam pendampingan pelaku UMKM adalah melalui platform digital LinkUMKM yang menjembatani kebutuhan pelaku UMKM terhadap akses pasar, pembiayaan, pelatihan serta pendampingan usaha. LinkUMKM tidak hanya menjadi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.