News

Perppu Ciptaker Dinilai Solusi Tepat Laksanakan Putusan MK

Radar Bandung - 11/01/2023, 16:20 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Perppu Ciptaker Dinilai Solusi Tepat Laksanakan Putusan MK

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Supaya tidak mengganggu beberapa kebijakan strategis pemerintah ke depan, Guru Besar Hukum UNNES menjelaskan bahwa memang sangat penting adanya percepatan Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden RI, Joko Widodo.

Hal tersebut juga menjadi solusi tepat laksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi. “Jika tidak diambil Keputusan secara cepat pemerintah tidak dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang strategis dan berdampak luas terkait cipta kerja serta tidak dapat mengeluarkan peraturan pelaksanaan terhadap peraturan cipta kerja itu sendiri,” terang Prof. Benny dalam keterangan tertulisnya

Bukan tanpa alasan, pasalnya saat ini kondisi kemudahan berusaha yang ada di Indonesia sendiri memiliki ranking di bawah negara-negara tetangga. Hal tersebut tentunya harus bisa segera ditangani dengan cepat.

“Mengingat saat ini kondisi kemudahan berusaha (ease of doing business) negara kita rankingnya jauh dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita, sebagai contoh Malaysia ranking kemudahan berusahanya (EoDB) pada ranking 15, Singapura ranking 2, sedangkan Indonesia menempati ranking yang cukup jauh yaitu 73 dari 160 Negara yang diperingkat. Hal ini pengaruhnya sangat besar untuk iklim investasi di Indonesia,” terang Prof. Benny.

Bagaimana pentingnya Perppu Cipta Kerja ini segera dikeluarkan juga menurut Prof. Benny dikarenakan lantaran kebijakan tersebut sebelumnya juga sudah banyak melibatkan partisipasi publik, selain itu juga nantinya masih akan diuji lagi di DPR RI terkait pengesahannya.

“Pemerintah telah melakukan Langkah yang strategis, selain melakukan revisi kedua atau perbaikan prosedur formal terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan memasukkan metoda omnibus law, juga melakukan penguatan norma terhadap ketentuan partisipasi publik (meaningful participation),” ujarnya.

Terlebih, justru dengan adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut maka akan sangat membantu pemerintah terus mewujudkan masyarakat Indonesia yang jauh lebih sejahtera, adil dan makmur karena akan memungkinkan banyaknya penyerapan tenaga kerja dengan sangat luas di tengah persaingan yang ketat seperti sekarang ini.

Selanjutnya, Prof. Benny juga menerangkan bahwa keberadaan Perppu Cipta Kerja ini menjadi hal yang amat dibutuhkan oleh bangsa lantaran kini Tanah Air tengah menghadapi ancaman krisis global, sehingga memang memerlukan sebuah kebijakan yang dibuat dengan cepat dan tepat.

“Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dibuat karena saat ini dunia sedang menghadapi krisis global termasuk Indonesia maka perlu dilakukan langkah-langkah cepat untuk menghadapi kondisi tersebut, terutama terkait kebutuhan payung hukum dalam kebijakan-kebijakan yang strategis, sekaligus melaksanakan amar Putusan MK Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” katanya.

Bukan hanya itu, namun adanya Perppu Cipta Kerja juga akan mampu mengisi kekosongan hukum yang terjadi lantaran UU Cipta Kerja sendiri masih dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK. Di sisi lain, apabila hendak menerbitkan suatu Undang-Undang dengan prosedur seperti biasa, maka akan memerlukan waktu lama padahal di tengah kondisi yang sangat membutuhkan.

“Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan,” jelasnya.

Prof. Benny juga menjelaskan jika nantinya Perppu Cipta Kerja diterima dan disahkan oleh DPR, maka akan serta merta menjadi Undang-Undang Cipta Kerja yang baru. Pasalnya, ketentuan tersebut sudah termuat dalam Perppu Cipta Kerja, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan ada dua Undang-Undang.

“ Apabila Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut nantinya diterima dan disahkan DPR, maka akan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja yang baru menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, karena pencabutan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut sudah termuat dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Ketentuan Penutup Pasal 185,” tutup Prof Benny.

Keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan hal yang sangat tepat dibutuhkan oleh Indonesia, karena kebijakan tersebut menjadi sebuah solusi nyata dari Pemerintah RI untuk tetap dapat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi di tengah situasi mendesak. (pra)


Terkait Ekonomi Bisnis
Cetak Laba Rp3,58 T di Semester I 2025, Pegadaian Berperan Terus MengEMASkan Indonesia
Ekonomi Bisnis
Cetak Laba Rp3,58 T di Semester I 2025, Pegadaian Berperan Terus MengEMASkan Indonesia

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – PT Pegadaian mengukir kinerja positif selama semester I tahun 2025. Tercatat pertumbuhan Aset sebesar 29,3% YoY dari sebelumnya Rp. 93,6 triliun naik menjadi Rp. 121,1 triliun. Kemudian Outstanding Loan (OSL) Gross tumbuh sebesar 31,8% YoY dari Rp. 77,02 triliun menjadi Rp. 101,5 triliun. Sementara itu Laba Bersih tumbuh sebesar 23,1% dari Rp. […]

Kanwil DJP Jabar I Gelar Peluncuran Piagam Wajib Pajak: Komitmen Layanan Adil, Transparan, dan Akuntabel
Ekonomi Bisnis
Kanwil DJP Jabar I Gelar Peluncuran Piagam Wajib Pajak: Komitmen Layanan Adil, Transparan, dan Akuntabel

Kanwil DJP Jawa Barat I menggelar peluncuran Piagam Wajib Pajak di aula Gedung Keuangan Negara Kota Bandung, Jumat (1/8/2025).

BSI dan Prudential Syariah Perluas Akses Proteksi dan Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional
Ekonomi Bisnis
BSI dan Prudential Syariah Perluas Akses Proteksi dan Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah), yang didasari komitmen bersama untuk memperluas inklusi keuangan syariah, memperkuat kemitraan strategis melalui layanan bancassurance. Sinergi antara kedua pemimpin industri ini akan menghadirkan solusi proteksi yang relevan dan lebih mudah diakses oleh keluarga Indonesia melalui kanal bancassurance, sekaligus […]

LinkUMKM, Platform Digital BRI yang Telah Dimanfaatkan 12,9 Juta UMKM untuk Naik Kelas
Ekonomi Bisnis
LinkUMKM, Platform Digital BRI yang Telah Dimanfaatkan 12,9 Juta UMKM untuk Naik Kelas

RADARBANDUNG.id, JAKARTA– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menunjukkan komitmen dalam mendorong UMKM naik kelas di Indonesia. Melalui platform digital LinkUMKM, BRI menghadirkan ekosistem pemberdayaan yang menyeluruh, mulai dari pemetaan kapasitas usaha hingga pendampingan dan pelatihan berbasis kebutuhan. LinkUMKM dirancang sebagai jawaban atas tantangan utama pengusaha UMKM, yakni keterbatasan akses terhadap informasi, […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.