RADARBANDUNG.id- Korlantas Polri membagi 3 golongan SIM bagi pengendara sepeda motor menjadi SIM C, C1 dan C2.
SIM C1 bakal berlaku di tahun 2023 ini, lantas apa bedanya SIM C, C1 dan C2?
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, bakal secepatnya menerapkan kebijakan 3 golongan SIM C ini. “Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” ujarnya.
Perbedaan SIM C, C1 dan C2
Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, penggolongan SIM C ini dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan untuk sepeda motor berbasis listrik.
Penggolongan baru SIM C adalah sebagai berikut, dilansir laman Korlantas Polri:
1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
2. SIM C1: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM C2: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: SIM C Akan Dibagi 3 Golongan Mulai 2023, Begini Aturannya
Pemilik Moge wajib memiliki SIM baru
Berdasarkan 3 penggolongan tersebut, disimpulkan pemilik moge atau motor bermesin 250cc wajib memiliki SIM baru. Pasalnya, SIM C yang saat ini digunakan hanya berlaku untuk sepeda motor bermesin di bawah 250cc.
Tidak hanya pemilik moge yang harus mengganti SIM mereka. Para pemilik sepeda motor listrik juga harus mengganti SIM C mereka menjadi SIM C1 ataupun C2.
Namun pemilik moge dan motor listrik tidak serta merta bisa langsung membuat SIM C1 atau SIM CII. Syaratnya, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan CI.
Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan CII. Pemilik kendaraan harus sudah menggunakan SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM CII. (ysf)