RADARBANDUNG.id- Korlantas Polri tengah menyiapkan kebijakan menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor menjadi 3 golongan, yakni SIM C, C1 dan C2.
SIM C1 akan berlaku di tahun 2023 ini. “Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Lantas apa syarat untuk mendapatkan SIM C1? Yusri menjelaskan, kebijakan penggolongan SIM C menjadi 3 golongan ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: SIM C Akan Dibagi 3 Golongan Mulai 2023, Begini Aturannya
Sesuai peraturan itu, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama 1 tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama 1 tahun terlebih dahulu.
“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” jelasnya.
Baca Juga: SIM C1 dan C2 Bakal Berlaku, Apa Bedanya dengan SIM C?
Yusri mengungkapkan, kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.
Penggolongan SIM C telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan Februari 2021. Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor. Sebab sesuai catatan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor masih cukup tinggi.
Untuk itu, ada peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar. Karena perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-beda.
Berdasarkan Perpol 5 Tahun 2021, batas usia pemilik SIM berdasarkan golongan adalah:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
Adapun cara dan syarat administrasi untuk mendapatkan SIM C, C1, dan C2 dijelaskan tidak jauh berbeda dengan syarat administrasi penerbitan SIM lainnya. Pemohon cukup menyediakan hal berikut ini: