RADARBANDUNG.id- SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, berikut ini cara lapor SPT tahunan secara online.
Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.
Dikutip dari laman indonesiabaik, tahun 2023 ini, Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023 untuk melaporkan SPT nya.
Baca Juga: Panduan Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing, Login ke djponline.pajak.go.id
SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kini lapor SPT pun bisa lebih mudah hanya lewat aplikasi, dan berikut cara lapor SPT secara online via situs djponline.pajak.go.id.
Cara lapor SPT secara online
1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
3. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan
4. Klik login
5. Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filing’
6. Klik ‘Buat SPT’
Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.
7. Kemudian pilih form yang akan digunakan
8. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
9. Klik langkah selanjutnya
10. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
11. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing
12. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
13. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi
14. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim
15. masukkan kode verifikasi yang sudah didapat
16. Klik ‘Kirim SPT’
17. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP
18. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Itulah cara lapor SPT tahunan pajak secara online. (ysf)